Tugas Pokok dan Fungsi

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

 

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. Pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN

Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang Impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) serta tarif bea masuk dan bea keluar.

 

Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang Impor;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara;
  3. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
  4.  Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean;
  5. Penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor;
  6. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
  7. Pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
  8. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam fornm Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang;
  9. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan;
  10. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi operator ekonomi;
  11. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.

 

DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN

Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.

 

Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
  4. Pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi ke bijakan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

 

DIREKTORAT TEKNIS DAN FASILITAS CUKAI

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.

 

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan di bidang cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

 

DIREKTORAT KERJA SAMA INTERNASIONAL KEPABEANAN DAN CUKAI

Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, harmonisasi dan evaluasi di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.

 

Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan tugas:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  4. Pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan hasil kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi hasil kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dan standar instrumen serta praktik-praktik terbaik internasional;
  6. Penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi terhadap pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.

 

DIREKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN

Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan, urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan bidang hukum lainnya, penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  3. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
  4. Penyusunan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi dan standardisasi dan pelaksanaan upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
  5. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.

 

DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.

 

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi;
  3. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian keamanan, manajemen layanan, dan evaluasi;
  4. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

 

DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL

Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal.

 

Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
  4. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.

 

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.

 

DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN

Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.

 

Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

 

DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS

Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uj i co ba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan, penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.

 

Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang administrasi penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, dan analisis basis penerimaan dan penagihan;
  3. Perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis dan manajemen transformasi;
  4. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan manajemen risiko;
  5. Pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat J enderal Bea dan Cukai; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan dan Rencana Strategis.

 

DIREKTORAT INTERDIKSI NARKOTIKA

Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Direktorat Interdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, penelaahan, distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  3. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasi dan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan kerja sama intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  5. Penyiapan pengembangan sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi teknis atau unit terkait;
  6. Pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Interdiksi Narkotika.

 

DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA

Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarkan fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media;
  3. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terkait tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi;
  5. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi, serta pengelolaan saluran publikasi terkait tugas, fungsi, capaian, dan kinerja di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
  2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
  3. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional diatur oleh Menteri Keuangan.
  6. Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

 

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus.

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
  3. Pengendalian, evaluasi, penJman dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul ak ibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  8. Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidik an tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  10. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
  11. Pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  13. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

 

KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 3 (tiga) tipe yaitu:

  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B
  3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C

Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatanmemberikan bantuan hukum, dan melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelayanan penJman dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
  4. Pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  6. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum;
  8. Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  10. Pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  11. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  12. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  13. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.