Pembebasan Bea Masuk

FAQ terkait Fasilitas Pembebasan Bea Masuk :

Pembebasan

Berdasarkan PMK-118/PMK.010/2021 Subdirektorat Pembebasan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1.     TUGAS

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, dan harmonisasi kebijakan  di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.

 

2.     FUNGSI

1)     penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, dan barang contoh;

2)     penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan;

3)     penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah;

4)     penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya; dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas bea masuk lainnya.

 

3.     DAFTAR REGULASI

a.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661).

b.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755).

c.        Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70).

d.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.

e.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-obatan yang Dibiayai dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.

f.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.

g.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1142).

h.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 491).

i.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 492).

j.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta Barang Untuk Konservasi Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 593).

k.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1472).

l.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 464).

m.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 796).

n.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 26).

o.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1499).

p.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1670).

q.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

r.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

s.        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.

t.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat.

u.       Peraturan Direkur Jenderal Nomor 13/BC/2019 tentang Tata CaraPemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal.

 

4.     INOVASI FASILITAS PEMBEBASAN

A.    Penerbitan SKMK Fasilitas Pembebasan secara online.

Pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk telah dilakukan melalui Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, dimana penerapannya telah mandatori sejak tanggal 30 Desember 2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022.

Dengan penerapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, proses penerbitan menjadi lebih cepat karena Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sudah terintegrasi dengan sistem K/L penerbit rekomendasi.Selain itu, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke Kantor Bea dan Cukai, dan proses penerbitannya pun bisa dipantau langsung oleh pengguna jasa, melalui SSM Fasilitas pada laman www.insw.go.id.

B.    Otomatisasi Potong Kuota Fasilitas Pembebasan

Saat ini proses potong kuota fasilitas pembebasan pada saat realisasi impor telah dilakukan secara otomatis pada saat pengguna jasa mengajukan Pemberitahuan Impor Barang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal nomor PER 10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang mengatur mengenai potong kuota secara elektronik, manual terintegrasi dan secara manual.

Sebelum aturan ini berlaku tata laksana pemotongan kuota masih dilakukan secara manual di KPUBC/KPPBC tempat pemasukan barang namun setelah berlaku aturan tersebut proses potong kuota dilakukan secara manual terintegrasidan/atau secara elektronik,melalui laman kuota.insw.go.id yang mempermudah administrasi proses pemotongankuota dan sekaligus sebagai dashboard untuk mengetahui SKMKyang terbit dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

 

5.     SKEMA PELAYANAN KEPADA PUBLIK

 

 

Menu Pembebasan Bea Masuk

1. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Badan-Badan Sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas Impor Barang keperluan khusus kaum disabilitas?
 

Berikut persyaratan sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat Lainnya:

a. Permohonan tertulis

b. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang dimintakan pembebasan BM beserta pelabuhan bongkar

c. Fotokopi akta notaris pendirian yayasan/lembaga/badan

d. Rekomendasi dari Instansi teknis terkait tingkat pusat (Kementerian Pusat)

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

2. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh yayasan/lembaga/badan non profit untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas impor Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan:

a. Permohonan tertulis

b. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang dimintakan pembebasan BM beserta pelabuhan bongkar

c. Asli Gift Certificate

d. Fotokopi akta notaris pendirian yayasan/lembaga/badan

e. Rekomendasi dari Instansi teknis terkait tingkat pusat (Kementerian Pusat)

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

3. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Museum/ Kebun Binatang/ Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum/ Konservasi alam untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, Dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam:

a. Surat permohonan (Lampiran I)

b. Rekomendasi dari intansi teknis terkait sehubungan dengan jenis barang

c. Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi (Lampiran II) beserta softcopy

d. Gift certificate atau perjanjian kerjasama (dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama)

e. Surat Penetapan sebagai Museum/ Kebun Binatang/ Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum/ Konservasi alam dari Kementerian terkait

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

4. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Pimpinan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta PPh pasal 22 ditanggung pemerintah atas impor Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan KMK 486/KMK.04/2000:

a. Surat permohonan

b. Fotokopi Loan Agreement

c. Fotokopi Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa secara lengkap yang didalamnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa nilai kontrak tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor

d. Asli Master List (4 rangkap) tanda tangan basah beserta softcopy ms. excel

e. Fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

f. Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

g. Fotokopi Surat Kuasa Pembebanan (SKP) dalam hal pembiayaan dengan letter of credit (L/C)

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

5. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing di Indonesiauntuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas impor kendaraan bermotor perwakilan negara asing?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia:

1. PEMASUKAN

  • Asli Persetujuan Kemenlu (Lampiran II PMK 149)
  • Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan)

2. TRANSFER

  • Asli Persetujuan Kemenlu (Lampiran II PMK 149)
  • Asli Persetujuan Pemindahtanganan dari Kemenlu/Kemensetneg (Lamp IV PMK 149/148)
  • Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal)
  • Asli Formulir B
  • Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon Lampiran II & Lampiran IV PMK 149/ PMK 148
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelumnya
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Penerima Transfer (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan)
  • Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun)
  • Fotokopi STNK

3. RE-ESPOR

  • Asli Persetujuan Re-ekspor dari Kemenlu (Lampiran III PMK 149)
  • Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal)
  • Asli Formulir B
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor
  • Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun)
  • Fotokopi STNK

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

6. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau perikanan dan/atau lembaga penelitian/lembaga lain yang memperoleh rekomendasi dari instaksi teknis terkait untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas impor Bibit benih?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan:

1. Dalam Rangka Pengembangbiakan

  • Surat permohonan
  • Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan bongkar yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy)
  • Asli Rekomendasi Intansi Teknis Terkait
  • Fotokopi Surat Izin Usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Fotokopi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan/Hewan (phytosanitary certificate)
  • Fotokopi Akta pendirian perusahaan

2. Dalam Rangka Penelitian

  • Surat permohonan
  • Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan bongkar yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy)
  • Asli Rekomendasi Intansi Teknis Terkait
  • Fotokopi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan/Hewan (phytosanitary certificate)

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

7. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Badan Internasional di Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas impor kendaraan bermotor Badan Internasional di Indonesia?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018:

1. PEMASUKAN

  • Asli Persetujuan Kemensetneg (Lampiran II PMK 148)
  • Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan)

2. TRANSFER

  • Asli Persetujuan Pembebasan dari Kemensetneg (Lamp II PMK 148)
  • Asli Persetujuan Pemindahtanganan dari Kemensetneg (Lamp IV PMK 148)
  • Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal)
  • Asli Formulir B
  • Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon Lampiran II & Lampiran IV PMK 148
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelumnya
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Penerima Transfer (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan)
  • Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun)
  • Fotokopi STNK

3. RE-ESPOR

  • Asli Persetujuan Re-ekspor dari Kemensetneg (Lampiran III PMK 148)
  • Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal)
  • Asli Formulir B
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon
  • Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor
  • Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun)
  • Fotokopi STNK

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

8. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional, Komite Olahraga Nasional dan Komite Olimpiade Indonesia yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang keperluan Olahraga Nasional?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional:

a. Surat Permohonan dari Induk Organisasi Olahraga Nasional

b. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan bongkar yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy)

c. Rekomendasi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II Kemenpora

d. Dalam hal barang impor diimpor oleh pihak ketiga, maka wajib melampirkan surat perjanjian kerjasama mengenai pengadaan yang di dalamnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa nilai kontrak tidak meliputi pembayaran bea masuk

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

9. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas impor Barang kiriman hadiah/hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam:

Masa Tanggap darurat bencana, dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekontruksi

a. Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi bencana alam

b. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate)

c. Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi bencana alam

d. Dalam hal pemohon tidak melampirkan gift certificate, dapat melampirkan surat pernyataan sesuai Lampiran II

e. Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, permohonan harus dilampiri:

  • Surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai lartas; atau
  • Daftar barang (tersebut di atas) yang ditandasahkan BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait

setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait.


Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi

a. Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi bencana alam

b. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah

c. Rekomendasi BNPB atau BPBD

d. Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, permohonan harus dilampiri:

  • Surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai lartas

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar

10. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Perusahaan Industri untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Contoh?
 

Berikut persyaratan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.04/1997 tentang Pembebasan BM dan Cukai atas Impor Barang Contoh

a. Surat permohonan

b. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy)

c. Asli Rekomendasi dari instansi teknis terkait

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

11. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Lembaga Kepresidenan, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, BSSN, BNN, BNPT dan Industri Tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan: Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang keperluan pertahanan dan keamanan yang tidak terdapat didalam Lampiran PMK 191/PMK.04/2016?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 164/PMK.04/2019:

Pemohon Instansi Pemerintah:

a. Surat Permohonan

b. dalam hal barang impor berasal dari pembelian:

(1) dokumen pembelian atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan; dan

(2) perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, jika diimpor oleh pihak ketiga; atau

c. dalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah.

Pemohon Industri Tertentu:

a. Surat Permohonan

b. Asli Rencana Impor Barang yang disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat terkait (beserta soft copy)

c. Fotokopi Kontrak Jual Beli atau Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah dengan Industri Tertentu

d. Fotokopi keputusan penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan keamanan negara

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

12. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Perusahaan Industri untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang mencegah Pencemaran Lingkungan?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan:

a. Surat permohonan

b. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon

c. Asli Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

d. Fotokopi NPWP

e. Fotokopi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

f. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Terakhir

g. Fotokopi Surat Izin Usaha

h. Fotokopi Akta pendirian perusahaan

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

13. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Perusahaan Industri untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan dalam rangka Penanaman Modal?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13/BC/2019 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor dengan Menggunakan Fasiltias Pembebasan Bea Masuk dalam rangka Penanaman Modal:

a. Permohonan pindah tangan dari perush.penerima fasilitas

b. Rincian daftar barang yang akan dipindahtangankan paling sedikit memuat Nama Perusahaan, NPWP, Alamat Perusahaan, nama & spesifikasi serta jumlah & satuan barangan dan bahan, Nomor Kep. Fasilitas Pembebasan Bm & nomor urut bahan serta bahan pada lampirat surat Kep. Pembebasan, Kantor Pabean tempat pemasukan, nomor & tgl PIB, dan tanda tangan Pimpinan Perusahaan (beserta soft copy)

c. Fotokopi Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yg telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya

d. Asli Surat pernyataan bermaterai yg ditandatangani pimpinan Perusahaan menyatakan menyetujui pemindahtanganan

e. Asli Surat pernyataan bermaterai yg ditandatangani pimpinan Perusahaan menyatakan

- Barang tidak diagunkan;

- Tidak bersengketa dengan pihak lain;

- Masih dalam penguasaan.

f. Asli Surat Rekomendasi dari BKPM (dalam hal dipindahtangankan dengan tujuan diekspor kembali)

g. Fotokopi NPWP

h. Fotokopi API

i. Fotokopi NIK

j. Fotokopi Kep. Fasilitas Pembebasan bea masuk atas impor barang & bahan (masterlist)

k. Fotokopi STNK dan BPKB (dalam hal barang modal yang akan dipindahtangankan berupa kendaraan bermotor yang dipergunakan di jalan raya)

l. Fotokopi PIB yang telah ada nomor dan tanggal pendaftaran dan/atau SPPB

m. Surat keterangan dari pihak berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal Keadaan Darurat (force majeure)

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

14. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh PT PLN dan/atau Badan Usaha Pemegang IUPTL untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas Pemindahtanganan Barang Modal dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 22/BC/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atau Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum:

a. Permohonan pindah tangan dari perusahaan penerima fasilitas

b. Rincian daftar barang yang akan dipindahtangankan paling sedikit memuat Nama Perusahaan, NPWP, Alamat Perusahaan, nama & spesifikasi serta jumlah & satuan barangan dan bahan, Nomor Kep. Fasilitas Pembebasan Bm & nomor urut bahan serta bahan pada lampirat surat Kep. Pembebasan, Kantor Pabean tempat pemasukan, nomor & tgl PIB, dan tanda tangan Pimpinan Perusahaan (beserta soft copy)

c. Fotokopi NIK, NPWP, API, Akte Pendirian Badan Usaha, Izin Usaha

d. Asli Surat pernyataan bermaterai yg ditandatangani pimpinan Perusahaan menyatakan menyetujui pemindahtanganan

e. Asli Surat pernyataan bermaterai yg ditandatangani pimpinan Perusahaan menyatakan

- Barang tidak diagunkan;

- Tidak bersengketa dengan pihak lain;

- Masih dalam penguasaan.

f. Asli Surat Rekomendasi dari BKPM (dalam hal dipindahtangankan dengan tujuan diekspor kembali)

g. Fotokopi Kep. Fasilitas Pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal h. Fotokopi PIB yang telah ada nomor dan tanggal pendaftaran dan/atau SPPB

h. Surat keterangan dari pihak berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal Keadaan Darurat (force majeure)

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

15. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Impotir yang memiliki izin usaha perikanan dan penangkapan hasil laut di ZEE untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang ditangkap dengan Sarana Penangkap yang telah mendapat izin:

a. Surat Permohonan

b. API dan Izin usaha Perikanan

c. NPWP dan Pengukuhan sebagai PKP

d. SIPI dari instansi terkait

e. Daftar sarana penangkap yang digunakan

f. Rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean hasil laut yang akan diimpor serta pelabuhannya

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

16. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Perusahaan yang bergerak pada sektor yang disebutkan PMK 12/PMK.010/2020 untuk mendapatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tahun 2020?
 

Berikut persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah:

a. Surat Permohonan (sesuai lampiran I dan bermeterai) penandatangan harus tercantum di API / Akta Perusahaan

b. Asli Rencana Impor Barang (RIB) & softcopy (sesuai lampiran II) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh instansi terkait

c. Fotokopi API

d. Akta Perusahaan, dalam hal penandatangan permohonan tidak ada di API

e. Surat Keterangan Penerapan IT Inventory, dalam hal Pemohon adalah Perusahaan KITE (memiliki NIPER)

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

17. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh Perusahaan yang bergerak pada sektor yang disebutkan PMK 134/PMK.010/2020 untuk mendapatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Terdampak Covid-19 tahun 2020?
 

Berikut persyaratan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19:

a. Mengisi formulir identitas perusahaan pada sistem LNSW

b. Melampirkan daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BMDTP

c. Invoive dan packing list

d. Surat rekomendasi dari Kemenperin

Catatan: Fasilitas BMDTP Covid19 untuk Tahun 2021 saat ini belum tersedia

 

Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

18. Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk tersebut ?
 

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme :

a. Datang langsung ke Ruang Pelayanan, Lantai Dasar Gedung Kalimantan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jl. A Yani (bypass) Jakarta Timur

b. Mengirimkan berkas permohonan melalui email : fasilitas.kpdjbc@gmail.com

c. Secara Online melalui aplikasi tanggap darurat pada laman www.insw.go.id

(Khusus untuk pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka penanganan Pandemi Covid19)

 

Disampaikan pula bahwa sekiranya ada pertanyaan/keluhan/saran, pemohon dapat menghubungi Hotline Subdit Pembebasan via aplikasi Whatsapp di no 081220204774

 

Semua layanan fasilitas pembebasan bea masuk tidak dipungut biaya/ Gratis.