Bea Cukai Kudus Berhasil Meringkus 164.000 Batang Rokok Ilegal
Kudus, 13 Januari 2021 – Mengawali tahun 2021, Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Kresidenan Pati. Pada Senin (11/01) pukul 19.00 WIB, berhasil diamankan sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut 164.000 batang rokok ilegal di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Kami memperoleh informasi tentang pengangkutan rokok yang diduga illegal ini dari tim intelijen Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, tim selanjutnya melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif yang diduga digunakan untuk pengiriman,” papar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bea Cukai Kudus.
Sekitar pukul 18.50 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang telah diperoleh, berjalan dari arah Kecamatan Mayong menuju kearah Kecamatan Welahan Jepara. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut ke area perkampungan di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Sempat ada kendala ketika melakukan pengejaraan atas kendaraan tersebut, tapi kemudian kendaraan berhenti di perkampungan dan supir melarikan diri menuju ke perkebunan warga,” ungkap Gatot.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan awal atas kendaraan yang ditinggalkan dan kedapatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar dilekati pita cukai diduga palsu. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Kudus, terdapat puluhan kemasan bale yang berisi 164.000 batang rokok jenis SKM merek Hima Black dilekati pita cukai diduga palsu. Karena pada rokok tertera pita cukai dengan keterangan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan HJE Rp.6.700 isi 12 batang, kode personalisasi Gandum>>00 tarif Rp.110,- perbatang.
Gatot juga menambahkan, “potensi kerugian negara yang berhasil diamankan kali ini sebesar kurang lebih Rp 109.932.500. Mari kita bersama memerangi peredaran rokok ilegal.”