Wamenkeu Resmikan Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu
Deli Serdang, 04-06-2025 – Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara resmikan Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, pada Minggu (01/06).
Layanan Bersama Kemenkeu Satu merupakan wujud sinergi antarunit di bawah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Layanan bersama tersebut mencakup VAT Refund (Pengembalian PPN untuk Turis Asing) dan Customs Counter (Layanan Kepabeanan) yang terintegrasi dalam satu titik layanan terpadu.
Layanan VAT Refund akan memfasilitasi wisatawan asing untuk mendapatkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang belanjaannya di Indonesia, sementara Customs Counter memberikan kemudahan layanan informasi dan pemeriksaan kepabeanan bagi pelaku perjalanan salah satunya yaitu Pelayanan SPMB (Surat Persetujuan Membawa Barang) atau Formulir BC 3.4 yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan yang akan keluar negeri.
“Dengan peresmian layanan bersama ini, kami berharap masyarakat, terutama wisatawan mancanegara dan pengguna jasa bandara, dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan terkait perpajakan serta kepabeanan dalam satu tempat,” ujar Suahasil.
Bandara Kualanamu dipilih sebagai lokasi strategis karena menjadi salah satu pintu gerbang utama masuk dan keluarnya orang dan barang dari dan ke wilayah Sumatra serta internasional. Kehadiran Layanan Bersama Kemenkeu Satu ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, kepastian, dan kepatuhan dalam pelayanan fiskal dan kepabeanan di lingkungan bandara.
"Dengan semangat Kemenkeu Satu, integrasi layanan ini menjadi langkah nyata Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin terkoordinasi, modern, dan berorientasi pada pengguna layanan," tegas Suahasil.