TUMPAS NARKOTIKA DI PERBATASAN KALIMANTAN, BEA CUKAI DAN BNN AMANKAN 20 KG SABU
Jakarta, 8 Februari 2017 – Sebagai pelaksanaan nawacita pemerintahan Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran, Bea Cukai berkomitmen untukmemaksimalkan pelayanan dan pengawasandi perbatasan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga perbatasan, Bea Cukai kerap mengalami tantangan seperti penyelundupan narkotika. Mengatasi hal ini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Entikong, BNN Pusat, dan BNN Provinsi Kalimantan Barat menggelar operasi interdiksi pengawasan pemasukan Narkotika, Psikotropika Prekursor (NPP) ilegal, Sabtu (04/02) di kawasan perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar),dan berhasil mengungkap penyelundupan 20 kg Methamphetamine (sabu).
Petugas mendapatkan sabu asal Malaysia tersebut disembunyikan di dalam dua buah ban belakang mobil Mitsubishi Strada bernomor polisi KB 9703 QD yang ditumpangi oleh tersangka BW dan H saat melintasi Pos Perbatasan Jagoi Babang. Masing-masing ban tersebut berisi sepuluh kilogram sabu. Upaya ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkotika. Sebelum upaya ini terbongkar, kedua tersangka bersama seorang tersangka lain memang telah menjadi target operasi surveillance petugas ketika ketiganya melintasi Pos Lintas Batas Negara Entikong menuju Malaysia dengan mobil yang sama. Sebagai pengembangan kasus, petugas melaksanakan control delivery dan berhasil membekuk dua tersangka berinisial GV dan N di depan Hotel Benua Mas, juga tersangka berisial S dan DA di Rumah Tahanan Pontianak.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor BNN Pusat untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia, dimana sepanjang tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 673 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.155,93 kilogram.