Tingkatkan Proses Ekspor, Bea Cukai Bitung adakan Sosialisasi Penegasan Peraturan Form 3E

Rabu, (03/10/2018) di Aula Kantor Bea Cukai Bitung diadakan Sosialisasi Penegasan Peraturan Penerbitan Form 3E dan Mandatory Pencantuman Nomor Peti Kemas pada PEB dengan narasumber yaitu Zulkarnain Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 28 Perusahaan yang bergerak dibidang ekspor yang berada di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Bitung.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Agung Riandar Kurnianto, di dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya peranan Eksportir dalam perekonomian daerah maupun nasional sehingga pentingnya menjalin hubungan dan kerjasama yang baik diantara Eksportir yang ada di wilayah Sulawesi Utara dan sehubungan dengan telah diperlakukannya Pelabuhan Samudera Bitung sebagai Pelabuhan International diharapkan para Eksportir agar lebih aktif dan insiatif untuk memanfaatkan hal tersebut sehingga dapat melakukan ekspor secara langsung (direct) melalui Pelabuhan Bitung.

Didalam penyampaian materinya Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyampaikan Penerbitan Form 3E selama ini memiliki kendala akibat penyerahan hardcopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap eksportir rata-rata diserahkan 14 hari sejak tanggal pendaftaran PEB, selanjutnya beliau menegaskan agar para eksportir dapat menyerahkan dokumen PEB dan dokumen pelengkap lainnya langsung pada kesempatan pertama.

“ Dari materi yang telah disampaikan kepedulian dan komitmen untuk bekerja sama satu dengan yang lainnya adalah menjadi poin yang penting yang harus kita lakukan, saya berharap bapak ibu perwakilan perusahaan yang hadir pada hari ini dapat melakukan hal tersebut agar proses eksportasi dapat berjalan dengan lancar, kami Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung siap membantu bapak ibu jika mengalami kesulitan ataupun kendala, dan jangan sungkan untuk memberi saran kepada kami demi ekspor yang semakin baik dan meningkat.