Tingkatkan Pengetahuan Pegawai Melalui PKP PMK 218/PMK.01/2017

Sangatta, (24/6) - Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta dan jajarannya. Dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (work from home), maka terjadi penyesuaian dalam pekerjaan di Kantor Bea Cukai Sangatta. Salah satunya, saat dilaksanakannya PKP, maka hal tersebut dilakukan tidak lagi dengan tatap muka namun pelaksanaan PKP dilakukan secara daring/online melalui aplikasi yang telah disepakati.

Mengangkat tema menarik yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah membawa para peserta PKP hanyut dalam konsentrasi saat menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Panggih Adito, seorang pelaksana mumpuni di seksi perbendaharaan.

Penerbitan PMK ini bertujuan untuk memberikan petunjuk atau pedoman pelaksanaan dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, PMK ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kemenkeu atas kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik negara (BMN) maupun uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah.