Tingkatkan Pengetahuan Pegawai Melalui P2KP Premi Atas Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai
Purwokerto (29/05/2020) - Bea Cukai Purwokerto terus melakukan upaya peningkatan pengetahuan pegawai sejalan dengan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Program Pengembangan Kompetensi Pegawai atau yang sering disebut PPKP diyakini menjadi salah satu pilihan tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Uniknya, walaupun PPKP ini masih diselenggarakan melalui video conference (aplikasi Zoom) tidak lantas menurunkan semangat para pegawai dalam memahami materi yang disajikan pada Jumat (29/5).
Mengangkat tema menarik tentang Premi atas pelanggaran administrasi telah membawa para peserta PPKP hanyut dalam konsentrasi saat menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Haris Fatoni, seorang pelaksana mumpuni di bidang Administrasi Penagihan dan Pengembalian.
"Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai" ungkap Kepala Seksi Perbendaharaan, Maya Ikasari Pudjiastuti saat memberikan sambutan PPKP.
"Dasar hukum yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan terkait pemberian premi termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 243 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi" tutur Haris.
"Contoh objek premi bisa berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam negeri atau kke luar negeri. Objek premi lainnya adalah sanksi administrasi yang timbul dari hasil penetapan lainnya, seperti SPTNP, SPKTNP, SPSA, SPP, STCK, SPPBK, dan SPKPBK" sambung Haris.
Lebih lanjut Haris menjelaskan mengenai alur pengajuan permohonan premi ke Menteri Keuangan, lampiran pengajuan premi dari sanksi administrai berupa denda, ketentuan pengajuan premi atas pelanggaran pidana, ketentuan pembagian premi dari sanksi administrasi berupa denda atau pelanggaran pidana, tata cara pengelolaan dan pembagian premi, dan pertanggungjawaban/pengelolaan premi.