Tingkatkan Pengawasan Ekspor Batubara, Bea Cukai Samarinda Koordinasi Dengan KSOP

Samarinda (05/01/2001) Sebagai langkah awal menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda yang baru, Rambang Firstyadi lakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, rombongan bertemu dengan Capt. Dwi Yanto, SH, MM, M. Mar selaku kepala KSOP Samarinda.

Tren meningkatnya ekspor produk batubara, tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kegiatan pengawasan. Tedapat hak negara dalam kegiatan tersebut yang harus dipenuhi oleh eksportir, diantaranya kewajiban pembayaran PPh pasal 22. Untuk memastikan hak negara tersebut dipenuhi dengan baik oleh para eksportir, Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan preventif diantaranya berupa pengawasan muat, patroli rutin, analisa data dan berbagai kegiatan koordinasi dengan instansi lain.

Meningkatnya ekspor batubara pada tahun 2019, salah satu sebab antara lain karena pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan atau biasa disebut trader, diijinkan untuk melakukan ekspor kembali produk batubara melalui Permendag No. 95 tahun 2018. Dimana pada periode sebelumnya, pemegang ijin tersebut sempat tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekspor.