Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Malang Lakukan Operasi Pasar di Kecamatan Kalipare

Malang (15/04/2019) – Berbagai bentuk kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya yaitu operasi pasar. Senin (15/04/2019) Bea Cukai Malang telah melakukan operasi pasar di wilayah Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Beberapa toko dilakukan pemeriksaan untuk memastikan toko-toko di Kecamatan Kalipare tidak terdapat pelanggaran ketentuan di bidang cukai dalam hal ini terkait rokok ilegal.

Selain melakukan operasi kepatuhan, pada operasi pasar kali ini tidak hanya unit pengawasan yang turun ke lapangan namun bersinergi dengan unit penyuluhan dan layanan informasi (PLI) Bea Cukai Malang. Unit PLI melaksanakan kegiatan kampanye stop rokok ilegal berupa penyampaian informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar kepada setiap toko yang dikunjungi. Di samping penyampaian informasi, petugas juga membagikan brosur yang berisi tentang sanksi-sanksi terhadap pelanggaran terkait rokok ilegal serta menempelkan sticker bertema stop rokok ilegal.

Dari hasil operasi pasar tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran terkait rokok ilegal. “Dari pemeriksaan kami, beberapa toko masih kedapatan menyimpan rokok yang kemasannya tidak dilekati dengan pita cukai dengan total dalam batangan sebanyak 14.920 batang. Ada juga rokok dalam bentuk batangan yang diduga merupakan rokok ilegal sekitar 2.900 batang,” ungkap salah satu petugas. Total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan dari toko-toko di wilayah Kecamatan Kalipare sebanyak 17.820 batang. Hingga kini barang bukti tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut.