Tingkatkan Pemahaman Pegawai, Bea Cukai Batam Adakan Internalisasi Peraturan
Batam, 3 Juni 2021 – Bea Cukai Batam adakan internalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) Kawasan terbaru, PMK 34/PMK.04/2021, pada lingkungan pegawai di kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Batam). Internalisasi peraturan kepada pegawai dilakukan secara daring via zoom meeting pada hari kamis, 3 Juni 2021. Hal ini dilakukan agar para pegawai memahami perubahan di PMK 34 ini, sebelum dilakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa.
Internalisasi dipandu oleh master of ceremony, Sri Winanci Nababan dan diisi oleh narasumber, Eri Utomo Partoyo yang menjabat sebagai kepala seksi fasilitas Kawasan perdagangan bebas direktorat fasilitas kepabeanan. Eri Utomo Partoyo memaparkan poin-poin penting di PMK 34 kepada para pegawai KPU BC Batam, serta melakukan diskusi dan tanya jawab dengan para pegawai. “Adanya PMK baru tentang kawasan bebas ditujukan untuk memudahkan investasi, memudahkan prosedur perdagangan, dan memudahkan pengusaha dalam berbisnis. Disaat yang sama, Bea Cukai Batam juga harus mempersiapkan diri, baik dari segi SDM, sarana prasaran, teknologi informasi, dan lain-lain. Oleh karena itu internalisasi peraturan ini sangat penting dilakukan.” Ucap Susila Brata, kepala kantor Bea Cukai Batam. Internalisasi PMK 34 ditujukan khusus pada pegawai Bea Cukai Batam. Hal ini karena Kota Batam menjadi salah satu kawasan bebas di Indonesia. Batam menjadi kawasan yang terdampak penuh dengan adanya PMK 34 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Internalisasi peraturan yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum sosialisasi kepada pengguna jasa, bertujuan agar para pegawai lebih dahulu memahami dan menguasai isi dari PMK 34. Diharapkan dengan pelaksanaan internalisasi PMK 34, pelaksanaan PMK 34 akan menjadi lebih siap.