Tingkatkan Kesadaran akan Pengendalian Internal dan Kode Etik PNS, Bea Cukai Bandung Lakukan Internalisasi
Bandung, 14 April 2022, Dalam rangka memperdalam dan memperbaharui pengetahuan pegawai, Bea Cukai Bandung kembali mengadakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) Periode April. P2KP masih dilaksanakan secara daring melalui media zoom yang dibawakan oleh Seksi Kepatuhan Internal dengan tema Internalisasi Peraturan tentang Pengendalian Internal dan Kode Etik PNS. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Usman, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemantauan pengendalian internal kode etik ini difokuskan pada empat hal, yang pertama terkait keberadaan pegawai, kedua absensi, ketiga sosial media dan gadget, keempat terkait geo tag (lokasi absensi).
Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh pelaksana Kepatuhan Internal, Jati Hartanti. Dalam paparannya dijelaskan tentang Perkembangan Kebijakan SPI Kemenkeu, Model Tiga Lini dan Hubungan Kerja Antar-Lini. Lini pertama yaitu manajemen operasional, lini kedua yaitu UKI, lini ketiga yaitu Inspektorat Jenderal. Hubungan Kerja antar-lini dapat berupa meminta masukan antar-lini, memberikan konsultasi, dan berkoordinasi. Selanjutnya dijelaskan mengenai KMK-477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern. Dalam KMK ini dijelaskan terkait Kualifikasi Pejabat & Pegawai UKI, Gambaran Umum Pemantauan, dan Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE). EPITE dilaksanakan terhadap pengendalian-pengendalian yang mempunyai pengaruh luas/menyebar ke seluruh kegiatan/proses dalam suatu organisasi. Selanjutnya dijelaskan tentang Pemantauan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS. Serta metode Pemantauan Kode Etik dan Kode Perilaku. Acara ditutup oleh Sesi tanya jawab dari Pegawai.
Dengan diadakannya Internalisasi ini, diharapkan Pegawai Bea Cukai Bandung semakin paham dan mengerti akan Pengendalian Internal dan Kode Etik PNS sehingga dapat menyadari tugas dan kewajibannya sebagai PNS.