Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha, Bea Cukai Berikan Pendampingan Regulasi AEO pada Perusahaan

Jakarta 01-12-2025 – Bea Cukai senantiasa berupaya untuk memperkuat keamanan rantai pasok dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, salah satunya melalui pendampingan kepada pelaku usaha yang memperoleh fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai.
Untuk memperkuat kepatuhan pengguna jasa, Tim Validator lapangan Authorized Economic Operator (AEO) didukung oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Tanjung Priok melaksanakan validasi lapangan di PT Prima Sejati Sejahtera pada Senin (24/11).
Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari manajemen PT Prima Sejati Sejahtera yang menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi standar AEO. Tim Validator kemudian menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan serta tujuan validasi lapangan, dilanjutkan dengan safety induction sebagai prosedur keselamatan sebelum memasuki area operasional perusahaan.
Agenda berlanjut dengan penyampaian profil perusahaan dan pemaparan data kepatuhan oleh masing-masing kantor Bea Cukai. Bea Cukai Tanjung Emas memaparkan data ekspor dan consignment note (CN), sementara Bea Cukai Tanjung Priok dan Bea Cukai Surakarta menyampaikan data pendukung terkait aktivitas perusahaan. Penyajian komprehensif ini mendukung tim validator dalam memperoleh gambaran menyeluruh atas proses bisnis dan rekam jejak kepabeanan perusahaan.
Kegiatan kunjungan lapangan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi dalam program bertajuk DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) pada Rabu (26/11) di PT Metal One Steel Service Indonesia (MOSSI). Program DIDIK merupakan program inovasi dari Bea Cukai Bekasi yang menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman perusahaan yang berstatus AEO terhadap regulasi kepabeanan.
Presiden Direktur PT MOSSI, Norimasa Mizugaki, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. “Sebagai perusahaan yang melayani industri otomotif dengan proses berstandar presisi dan kepatuhan tinggi, kami memerlukan pemahaman regulasi yang akurat. Melalui DIDIK, kami memastikan operasional kami tetap selaras dengan ketentuan kepabeanan,” ujar Mizugaki.
Sementara itu, sebagai upaya untuk mendorong perusahaan menjadi berstatus AEO, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan kegiatan Coffee Morning dengan tema “Sertifikat AEO sebagai Syarat Kawasan Berikat Mandiri” pada Selasa (25/11) di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 22 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat perlu terus meningkatkan kepatuhan, tata kelola, dan kesiapan menuju layanan mandiri. Ia menekankan bahwa sertifikasi AEO merupakan representasi standar internasional dalam keamanan rantai pasok dan manajemen risiko, sehingga menjadi salah satu fondasi penting dalam pembentukan Kawasan Berikat Mandiri. Ia juga menuturkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha memegang peranan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan.
Program AEO merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperlancar perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang memperoleh status AEO, diharapkan efisiensi impor dan ekspor meningkat, mendukung kelancaran produksi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.