Tingkatkan Kepatuhan dan Pengawasan Bea Cukai Lakukan Monitoring PT Philip Morris Indonesia
Surabaya (10/02) – Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-21/BC/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan, Bea Cukai Tanjung Perak lakukan monitoring terhadap perusahaan berstatus MITA pada Kamis, 06 Februari 2025. Dihadiri langsung oleh Cahyadi, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, kali ini monitoring dilakukan kepada PT Philip Morris Indonesia dengan proses bisnis produk rokok.
Pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan melakukan analisis terhadap data internal dan/atau eksternal serta pengujian lapangan. Harapan kedepannya, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh Mitra Utama Kepabeanan guna menjaga kepatuhan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.