Tingkatkan Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean dan TPS di Pelabuhan Belawan


Belawan, 16-04-2025 - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara telah menetapkan dua keputusan terkait pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Belawan, Medan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 dan Nomor 21/KM.4/WBC.02/2025, yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025.

Keputusan pertama, Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025, merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-124/WBC.02/2023 tentang Penetapan Kawasan Pabean di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kawasan ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I. Perubahan ini mencakup pembaruan data luas kawasan seluas 460.502,24 m², batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Selat Malaka dan lapangan penumpukan PT PMT, serta koordinat titik batas yang lebih akurat. 

"Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I pada November dan Desember 2024, yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan lokasi," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.

Keputusan kedua, Nomor 21/KM.4/WBC.02/2025, mengatur perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-125/WBC.02/2023 terkait Penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di lokasi yang sama, atas nama PT Belawan New Container Terminal. Pembaruan ini meliputi luas TPS sebesar 266.098,3 m² dengan kapasitas 23.748 TEUs, serta penyesuaian data penanggung jawab perusahaan. TPS ini memiliki batas-batas yang berdekatan dengan dermaga BNCT, perairan Selat Malaka, dan akses jalan terminal, dilengkapi dengan dua lajur masuk-keluar untuk mobil pegawai serta enam lajur untuk mobil pengangkut. Perubahan ini merespons permohonan dari PT Belawan New Container Terminal pada November dan Desember 2024, yang juga telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. 

Kedua keputusan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. "Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam operasional kepabeanan di Pelabuhan Belawan, yang merupakan salah satu pintu gerbang logistik utama di Indonesia," ujar Luthfi.

Perluasan kawasan sekaligus pembaruan data ini mencerminkan komitmen pihaknya untuk mendukung kelancaran aktivitas pelabuhan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. "Kami berharap ini dapat memperkuat peran Pelabuhan Belawan sebagai hub logistik di Sumatera Utara," tambah Luthfi.

Ia juga memastikan bahwa Bea Cukai Belawan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan menyediakan fasilitas yang lebih baik, mempercepat proses administrasi, dan memastikan data yang akurat untuk mendukung efisiensi logistik. "Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengelola kegiatan impor-ekspor serta memperkuat daya saing Pelabuhan Belawan di tingkat nasional maupun internasional," tutup Luthfi.