TINDAK TEGAS PARA PELANGGAR, BEA CUKAI TANJUNG PERAK MUSNAHKAN PULUHAN RIBU MIRAS ILEGAL
Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan puluhan ribu minuman keras ilegal pada Selasa (26/03) di Lapangan PT. Multi Bintang Abadi. Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BPOM, Kepala KPKNL Surabaya, Kepala Balai Besar Karantina, Kapolsek Krembangan dan Koramil 05/830.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menjelaskan bahwa pemusnahan minuman keras ilegal ini telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan oleh Menteri Keuangan. “Sebanyak 16.400 botol soju isi 360 ml dan 10.000 botol soju isi 500 ml dimusnahlan karena tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau ditinggalkan pemiliknya,” ujar Basuki. Adapun sebanyak 359 botol minuman keras ilegal jenis lainnya yang dimusnahkan karena masuk dalam kategori larangan dan pembatasan yang berasal dari barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Total potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut mencapai Rp2.610.619.000. “Pemusnahan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak menggunakan barang-barang impor yang tidak layak dipakai dan merupakan tindakan tegas atas pelanggaran agar pengguna jasa dapat memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” pungkas Basuki.