Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman Minuman Beralkohol Ilegal di Pelabuhan Manado



Manado, 03-12-2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bea Cukai Manado, dan TNI AL Kodaeral VIII Manado gagalkan upaya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Minggu (30/11) di Pelabuhan Calaca, Manado.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa minuman beralkohol ilegal yang akan dibawa keluar Manado menggunakan kapal KM Permata Obi dengan tujuan Ternate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal. Hasil pemeriksaan mengungkap penyimpanan ratusan liter minuman beralkohol golongan C dengan dugaan kadar alkohol di atas 20 persen tanpa dilekati pita cukai alias polos. 

Untuk mengelabui petugas, barang ilegal itu disembunyikan di beberapa titik tersembunyi, di antaranya kamar mesin, dapur kapal, dan ruang anak buah kapal (ABK). Seluruh barang kemudian diamankan untuk penelitian lebih lanjut. 

Total barang bukti mencapai 1.033,5 liter, terdiri dari 280.800 ml dalam kardus/dos dan 752.700 ml dalam karung, dengan kemasan botol 600 ml hingga 1,5 liter. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp62.010.000,00, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dilunasinya cukai mencapai Rp104.383.500,00. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manado, Andry Susanto, mengungkapkan bahwa atas temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.

“Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga peredaran barang kena cukai yang legal serta melindungi masyarakat dari maraknya minuman ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan, khususnya di wilayah kepulauan, untuk mencegah praktik penyelundupan, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan persaingan usaha yang sehat bagi industri legal,” pungkas Andry.