Terus Berupaya Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Gelar FGD Penyusunan Data Base Forensik Hasil Tembakau
Semarang (18/09) – Bea Cukai terus melakukan upaya-upaya dalam menekan peredaran rokok illegal. Keberadaan rokok illegal tidak saja dirasa menggangu eksistensi rokok legal atau dengan kata lain mengganggu iklim usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau, namun juga mendistorsi penerimaan negara khususnya berupa Cukai, Pajak Rokok dan PPn hasil Tembakau. Kondisi ini tentu berimbas pada berbagai aspek, seperti keberlangsungan usaha, tenaga kerja, pendapatan daerah, pendapatan Negara, keberlangsungan pembangunan, dll.
Berbagai upaya telah dilakukan antara lain dengan melakukan sosialisasi, penegakan hukum, dan membuat kebijakan yang tepat seperti pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kali ini Bea Cukai juga sedang mematangkan konsep Penyusunan Data Base Forensik Hasil Tembakau yang diharapkan membantu mengidentifikasi siapa pelaku tindak rokok illegal. Topik inilah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pada 15 September 2020, secara daring.
Dalam FGD yang juga dihadiri perwakilan beberapa satker di seluruh wilayah Indonesia, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan FGD adalah untuk menyerap aspirasi dan pengalaman – pengalaman satker lain dalam hal menekan peredaran rokok ilegal serta antisipasi kemungkinan baru modus peredaran rokok ilegal. Tri juga menambahkan pentingnya penyusunan data base forensik hasil tembakau sebagai alat untuk pemetaan karakteristik Hasil Tembakau dalam penulusuran asal Rokok agar dapat lebih fokus menindak rokok ilegal pada asalnya.
Sementara itu Direktur Teknis Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, memaparkan situasi dan kondisi terkait peredaran rokok ilegal. Berdasarkan kajian PPKE dari Universitas Brawijaya bahwa kenaikan harga rokok secara umum akan menurunkan peredaran rokok legal sebesar 1?n meningkatkan peredaran rokok ilegal hingga 8%. Sedangkan, kenaikan harga rokok (golongan II SKM dan SPM) mengakibatkan kenaikan rokok ilegal hingga 50%. Namun, dengan peningkatan anggaran enforcement akan menekan peredaran rokok ilegal sebesar 78?n enforcement rokok ilegal akan menekan peredaran rokok ilegal sebesar 29?n meningkatkan penerimaan cukai 12%. “maka dapat disimpulkan bahwa jika kenaikan harga rokok diikuti dengan intensitas pengendalian dan pengawasan serta jumlah anggaran (enforcement) yang lebih optimal maka kenaikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan” tutup Nirwala.
Adapun Dimas Cipto Ragil, Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan BLBC Kelas I Jakarta, menyampaikan bahwa secara teknis, penyusunan database forensic hasil tembakau dapat dilakukan dengan instrumen Gas Chromatography (GC/GC-MS) dan Fourier Transform Infrared (FTIR). Dengan teknik tersebut, akan didapati komponen penyusun rokok berupa kromatogram saus tembakau, kandungan gula pada tembakau, spektra kertas, filter, dan platik pembungkus serta komposisi serat kertas rokok sehingga dapat ditarik kesimpulan berupa identik atau tidak identik.
Diskusi tentang peluang dan kendala dalam penyusunan database forensik hasil tembakau berlangsung dinamis. Upaya ini diharapkan menelurkan program konkrit yang dapat segera dieksekusi menjadi salah satu tools dalam upaya menekan peredaran rokok illegal.
Sumber : https://kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/2020/09/18/terus-berupaya-tekan-rokok-ilegal-bea-cukai-jateng-diy-gelar-fgd-penyusunan-data-base-forensik-hasil-tembakau/