TERBITKAN ATURAN BARU , BC PERAK UNDANG PENGGUNA JASA DAN ADAKAN INTERNALISASI PEGAWAI TERKAIT PMK 11 TAHUN 2019

BC Perak BERAKSI

#Berani, jujuR, Amanah, tidaK korupSI#

 

Surabaya, (21/02/2019) – Pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian / kesepakatan internasional selalu menjadi perbincangan hangat dikalangan pengguna jasa. Bagaimana tidak, tarif bea masuk erat kaitannya dengan penelitian dokumen yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) terkait kelengkapan dan keaslian dokumen, yang menimbulkan terbitnya surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP) apabila PIB yang disampaikan tidak sesuai dengan pemeriksaan.

Move on dari tahun 2018 dengan PMK 229, di tahun 2019 terbit peraturan baru yang mengatur mengenai tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian / kesepakatan internasional. Berdasar pada hasil diskusi dan pembahasan berskala internasional diantara anggota organisasi WCO terbitlah aturan baru untuk mendukung perdagangan internasional Indonesia dengan negara lain dalam bentuk PMK 11/PMK.04/2019.

PMK 11 tersebut masih berkaitan erat dengan PMK sebelumnya yaitu PMK 229, kendati demikian terdapat beberapa poin perubahan yang tertuang di dalam PMK 11. Beberapa poin tersebut antara lain terkait pencantuman FOB hanya untuk RVC pada SKA Form AANZ, Penambahan lembar lanjutan untuk SKA Form AANZ, ketentuan origin criteria yang baru dimana Value Added Rule dan Change in Tariff Classification dihilangkan dan dileburkan ke dalam origin criteria PSR, penambahan pasal untuk mengakomodasi pertukaran ska secara elektronik, Retroactive Check atas Keraguan Consignment Criteria  Verification Visit, Tarif Preferensi Tanpa SKA, dan MoU on Trade Facilitation Indonesia–Palestine.

                Terbitnya PMK 11 tahun 2019 mendapat respon positif dari para pengguna jasa. Kurang lebih sekitar 180 perusahaan hadir pagi hari ini di auditorium KPPBC TMP Tanjung Perak untuk mendengarkan Sosialisai terkait PMK 11 dengan narasumber dari Kantor Pusat DJBC. Ia lah Eko Yulianto, Kepala Seksi Regional I Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL). Lelaki berkulit putih itu membawakan materi pagi ini dengan sabar dan luwes sesuai dengan pembawaan diri beliau. Antusiasme pengguna jasa tidak terbendung ketika sesi tanya jawab dibuka, 3 pertanyaan dari mereka tidaklah cukup mewakili kendala yang mereka hadapi di lapangan hingga akhirnya 6 pertanyaan dilontarkan kepada beliau. Kendati demikian, alhamdulillah beliau dapat menjawab dengan jelas dan tuntas.

                Diakhir acara terlihat beberapa pengguna jasa mengerumuni beliau untuk mendapat penjelasan lebih lanjut. Begitulah adanya, aturan terkait tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian / kesepakatan internasional memang selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan.

                Siang harinya acara dilanjutkan dengan Internalisasi Pegawai terkait PMK 11. Masih dengan narasumber yang sama, Eko Yulianto, internalisasi pegawai mengundang seluruh PFPD BC Perak serta Pejabat Fungsional Keberatan Kantor Wilayah DJBC Jatim I.

 

#beacukaimakinbaik #beacukaiindonesia #bcperak

(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Dokumentasi Kegiatan :