Tentang Jaminan, Terjamin, Penjamin dan Klaim Jaminan di P2KP Seksi Perbendaharaan

Purwokerto (23/10/2020) - Bea Cukai Purwokerto merupakan Kantor Tipe Madya Pabean C dengan struktur organisasi eselon IV terdiri dari satu Subbagian dan empat Seksi. Guna meningkatkan kompetensi para pegawainya, rutin diadakan kegiatan P2KP (Pembinaan dan Pengembangan Keterampilan Pegawai) setiap bulannya dengan pemateri dari Subbagian Umum atau tiap-tiap Seksi secara bergantian.

Seksi Perbendaharaan berkesempatan menjadi narasumber pada P2KP di bulan Oktober tahun 2020 ini. P2KP diadakan secara daring menggunakan aplikasi ZOOM Meeting sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 (23/10).

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Perbendaharaan, Eko Herlambang Prasetyo sekaligus perkenalannya sebagai pejabat baru menggantikan Kasi Perbendaharaan sebelumnya. "Selamat pagi seluruh rekan-rekan BC Ngapak, pada pagi hari ini kami dari Seksi Perbendaharaan akan mengisi materi P2KP dengan topik jaminan yang akan dipandu bersama mbak Novi" pungkas Eko.

Materi mengenai jaminan disampaikan oleh Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan, Noviana Inggriyanti. Pemaparan yang disampaikan Novi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan serta Peraturan Dirjen BC Nomor PER-02/BC/2011 jo. PER-17/BC/2011 jo PER-18/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.

"Di dalam jaminan kepabenan di sini kita perlu mengenal istilah-istilah yang perlu kita ketahui yaitu Jaminan dalam rangka Kepabeanan (Jaminan), Terjamin, Penjamin, dan Klaim Jaminan" ujar Novi.

Dengan adanya agenda P2KP yang intens diadakan setiap bulannya, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis seluruh pegawai KPPBC TMP C Purwokerto.