TEGAKKAN FUNGSI COMMUNITY PROTECTOR, BC PERAK GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TERKAIT IMPOR LIMBAH NON B3

Surabaya (14/06/2019) – Menjawab banyaknya berita dari berbagai media yang menyoroti importasi limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa waste paper yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT. AS pada Jumat, 14 Juni 2019 di Meeting Room. Tak hanya itu, rapat turut dihadiri pula oleh para Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.

Muhktar Suyuti, Kasubsi Intelijen II menjelaskan bahwa importasi waste paper yang dilakukan oleh PT. AS ditemukan banyak campuran sehingga bahan utama kertas telah tercampur dengan bahan lain seperti botol plastik, limbah elektronik, botol oli dan sebagainya. Atas hasil temuan ini Bea Cukai Tanjung Perak menyarankan agar PT. AS mengajukan permohonan reekspor karena limbah ini tidak sesuai dan melanggar ketentuan. Sesuai permohonan tersebut maka Bea Cukai Tanjung Perak telah menyetujui reekspor tersebut dan hingga berita ini diturunkan, semua kontainer telah dimuat di kapal dan akan berangkat pada Jumat sore (14/06) menuju Shanghai untuk selanjutnya menuju Seattle, Amerika Serikat.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT. AS menyatakan setuju dengan keputusan Bea Cukai Tanjung Perak untuk mereekspor limbah tersebut mengingat limbah tersebut memiliki kandungan kertas yang tidak banyak karena telah tercampur dengan limbah lain. “Hal ini justru menambah biaya kami kalau saja limbah tersebut diizinkan untuk diimpor, karena kami harus melakukan pengolahan lebih banyak. Dan sebenarnya ini transaksi pertama kami dengan supplier tersebut dan barang yang dikirim berbeda dengan yang kami minta” ujar beliau. Atas hal tersebut PT. AS telah memblacklist supplier tersebut dan tidak akan menggunakannya kembali.

Permasalahan ini sebagai akibat dari tidak diratifikasi hasil konvensi basel oleh Amerika, maka kasus ini merupakan hubungan antara parties dan non-parties sehingga atas permasalahan yang timbul akibat ekspor/impor limbah non B3 yang berasal dari negara tersebut, negara anggota Basel Convention tidak dapat melakukan notifikasi ke negara asal barang / negara tempat pemuatan. Oleh karena itu permasalahan tersebut hanya dapat diselesaikan secara bilateral (antar otoritas pemerintah) apabila reekspor tersebut tidak diterima oleh Amerika. Namun bila reekspor tersebut diterima oleh Amerika, maka tidak perlu diselesaikan secara bilateral tetapi secara bussiness (supplier) to bussiness (consignee).