TEGAH BARANG TERLARANG, BEA CUKAI PRIOK HINDARKAN NEGARA DARI KERUGIAN

JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menggelar rilis penindakan barang-barang terlarang senilai 1 Milyar rupiah yang berpotensi rugikan negara 200 juta rupiah serta bahayakan masyarakat.

  

Barang-barang yang digagalkan pemasukannya tersebut merupakan barang eks impor Kawasan Bebas (Free Trade Zone/ FTZ) Batam ke tempat lain dalam daerah pabean secara ilegal, tanpa dilengkapi Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yaitu dokumen PPFTZ-01 dan outward manifest, yaitu daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut saat meninggalkan kawasan pabean, melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

  

Selain tak dilengkapi dokumen pabean, barang-barang yang diangkut KM. Kelud tersebut termasuk barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (LARTAS).

Atas kerja sama Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Batam, dan dukungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, barang-barang yang berhasil diamankan yaitu berupa minuman keras, tekstil dan produk tekstil, 1 unit motor machine “Grundfos” Marking DK-8850, 2 set underwater drone merk OpenROV, sparepart mesin, dan daging.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahyadi menjelaskan bahwa selain barang eks impor Batam, juga dilakukan penegahan atas barang kiriman atau barang pindahan yang termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi importasinya.

“Sepanjang 2015 Bea Cukai Tanjung Priok melayani 4.625 dokumen importasi barang kiriman, 63 di antaranya kami tegah. Ada minuman keras, VCD dan majalah yang mengandung pornografi, sex toys, air softgun, replika pesawat bermesin, sepeda motor Honda, mini bike Motovox BMX10, chasis motor Harley Davidson,” jelas Fadjar Donny.

Barang-barang yang berasal dari Jepang, Hongkong, Amerika Serikat, Malaysia, Korea Selatan, Belanda, Saudi Arabia, Pakistan, dan Inggris tersebut saat ini ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang kemudian diusulkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk dipergunakan sesuai peruntukannya.