Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal, Kini Diberi Kemudahan Maksimal

Dewasa ini terjadi perubahan pola kerja pengadministrasian pada setiap kegiatan bisnis transaksional, di mana awalnya pertukaran data dan surat tersebut dilakukan secara fisik, kini berganti metode yakni melalui pertukaran data elektronik. Hal itu tak lain karena pandemic Covid-19 yang mengharuskan untuk mengurangi kontak fisik agar memutus rantai penyebaran.

Salah satu contoh pergeseran pola pengadministrasian pun secara spesifik dapat dilihat dari beralihnya proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia dan negara-negara mitra Free Trade Area (FTA). Maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi yang memudahkan proses pertukaran data tanpa perlu menghambat lajunya proses bisnis yang terjadi.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar sosialisasi   secara virtual, mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada hari Rabu 6 Mei 2020.

Sosialisasi yang digelar secara daring dan menggunakan gawai masing-masing, dipandu langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II Purnomo, dan diikuti oleh jajaran pejabat eselon IV di bidang terkait, Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Ahli (PDTA), serta staf pelaksana, baik yang sedang melaksanakan Work from Home (WfH) maupun yang tetap bekerja di kantor seperti biasanya.

Salah satu perwakilan Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Ahli Muchsinin Husein selaku narasumber, menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang menjadi topik bahasan utama pada sosialisasi kali ini, antara lain:

Pertama, Penyerahan SKA, Invoice Declaration, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA harus dikirimkan melalui surat elektronik (email) dan media elektronik lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Pemberitahuan Pabean Impor atau PPFTZ-01 mendapatkan nomor pendaftaran.

Kedua, berkas yang dikirimankan melalui surat elektronik (email) ditujukan ke Kantor Pelayanan Pabean terkait, dalam hal ini Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan bukan ditujukan ke Kantor Pusat DJBC.

Ketiga, SKA, Invoice Declaration, dan Dokumen Pelengkap Pabean yang dikirimkan melalui email dan media elektronik lainnya harus dipindai berwarna dengan memperlihatkan seluruh elemen data SKA.

Keempat, Lembar Asli SKA, Invoice Declaration, Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, dan surat pernyataan wajib diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pabean tempat dilakukannya impor paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah mendapatkan nomor pendaftaran atau saat diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan paling lambat 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA.

 

Purnomo menyatakan, terbitnya PMK ini bertujuan untuk memudahkan penyerahan dokumen dari negara mitra Free Trade Area (FTA) melalui surat elektronik, sebagai bentuk kemudahan fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa di tengah masa pandemi Covid-19.