TALKSHOW : KETENTUAN CUKAI TEMBAKAU IRIS (TIS)
Pamekasan (17/03) – Membicarakan tentang rokok pasti tidak akan lepas dari kegiatan melinting atau yang lebih dikenal di masyarakat Madura dengan istilah “m?les”. Menyikapi banyaknya kegiatan tersebut di masyarakat khususnya di wilayah Madura, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Radio Karimata FM Pamekasan mengadakan talkshow dengan tema “Ketentuan Cukai Tembakau Iris” pada Rabu, 15 Maret 2023. Harapannya dengan memaksimalkan peran radio, informasi yang disampaikan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Pada talkshow ini, Didit Hardi Ma’rufi, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Bestia Yudha Pramuditha, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura, berkesempatan menjadi narasumber. Didit dan Bestia menyampaikan secara runtut ketentuan mengenai tembakau iris berdasarkan peraturan yang berlaku. “Tembakau Iris atau TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.”, ungkap Didit. Lebih lanjut, Bestia menambahkan bahwa tembakau iris yang wajib diberitahukan atau wajib memiliki izin NPPBKC adalah tembakau rajang yang telah dicampur dengan bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau yaitu bahan-bahan seperti saus yang memberikan rasa dan/atau aroma yang khas pada tembakau iris seperti yang lazim disebut tembakau siap giling, tembakau siap linting, blend tobacco, tembakau campur, atau istilah lain yang sejenis.
Terakhir, Bestia menutup talkshow dengan menyampaikan informasi bahwa apabila masih ada hal-hal yang belum dimengerti, masyarakat dapat menghubungi admin Bea Cukai Madura di nomor 0812-3473-6644 (Whatsapp). Dan perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa segala bentuk perizinan di Bea Cukai Madura tidak dipungut biaya apapun atau GRATIS.