Talkshow di Yasika FM, Bejo Bahas Tuntas Peraturan Mengenai Barang Kiriman

Yogyakarta (10/10) – Bea Cukai Yogyakarta kembali menyapa warga Jogja melalui siaran radio. Kali ini Bea Cukai Yogyakarta sukses mengudara bersama dengan Yasika FM, pada hari Kamis, 10 Oktober 2024. Adapun tema yang dibahas dalam siaran kali ini adalah mengenai peraturan atas barang kiriman dari luar negeri.


Bertindak sebagai narasumber, Rifka Mella dan Bimo Adi, menyapa Yasikers, sapaan untuk para pendengar radio Yasika FM selama satu jam. Beberapa topik dimulai dari kriteria barang kiriman, tarif yang berlaku untuk beberapa barang khusus, prosedurnya, hingga beberapa penipuan yang bermodus dengan barang kiriman dari luar negeri. "Ada keterkaitan anatar Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang mungkin temen2 gunain untuk mengirim paket seperti e-commerce, DHL/Fedex ataupun melalui EMS/Pos Indonesia. Mereka adalah sebagai perwakilan pemilik barang, jadi PJT tersebut nantinya yang akan bertanggung jawab atas pemeriksaan abrang kiriman jika diperlukan, penagihan bea masuk dan pajaknya jika ada, hingga terkirimnya paket ke alamat penerima” ungkap Rifka Mella.
Bimi menambahkan, bagi masyarakat bisa melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang membutuhkan keterangan lebih lanjut kepada pihak bea dan cukai, serta selalu waspada terdapat modus penipuan yang bermoduskan barang kiriman. “Jika mendapatkan pesan atau telpon yang memberikan informasi bahwa barang kiriman bapak/ibu sekalian tertahan oleh bea cukai, dan harus membayarkan sejumlah tagihan dengan keterangan yang tidak wajar, apalagi menggunakan rekening pribadi untuk transaksinya, bisa langsung dikonfirmasikan kepada pihak bea dan cukai” terang Bimo