Survei Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) Sebagai Upaya Ekstensifikasi Cukai
Kediri (13-6-2022). Menjalankan amanat dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) Kantor Pusat DJBC terkait Pelaksanaan Kegiatan Survei Market Share Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) Berdasarkan Kadar Gula yang Dikandungnya, hari Rabu (8/6) hingga Jumat (10/6) Bea Cukai Kediri melakukan survei di toko ritel modern Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Kediri.
Survei ini dilaksanakan dengan mendata harga jual serta detail produk berupa jenis kemasan dan ukuran Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) yang ada di toko-toko ritel modern di Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Kediri. Data yang diperoleh nantinya akan dikumpulkan secara kolektif hingga ke level pusat untuk selanjutnya dilakukan pengkajian terkait pengenaan cukainya.
Untuk informasi bahwa di dalam Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen. Atas dasar itu maka dirasa perlu untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) demi ekstensifikasi cukai.