SURVEI MARKET SHARE MINUMAN BERGULA DALAM KEMASAN (MBDK)

Pamekasan (17/06) - Bea Cukai Madura melalui tim survei yang dibentuk dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) dan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) melaksanakan kegiatan survei market share MBDK di wilayah Kabupaten Sumenep dan Bangkalan mulai pada Rabu 8 Juni hingga Rabu, 15 Juni 2022. Kegiatan tersebut merupakan amanat dari nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC pada tanggal 30 Mei 2022.


Kegiatan survei MBDK ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan survei harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di kabupaten yang sama. Kedua kegiatan tersebut adalah pertama kali setelah sebelumnya setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan survei harga transaksi pasar hasil tembakau. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindakan awal rencana dari ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC). Kita tahu bahwa BKC di Indonesia saat ini terdapat 3 (tiga) jenis yakni Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Etil Alkohol. Berdasarkan pengertian dari cukai itu sendiri bahwa dapat dikategorikan sebagai BKC apabila memenuhi persyaratan dan latar belakang daripada cukai yakni konsumsi perlu dikendalikan, memberikan dampak negatif bagi tubuh ataupun lingkungan, peredaran perlu diawasi, serta pembebanannya didasarkan pada asas keseimbangan. Lalu kita tahu pula di negara ASEAN sendiri barang yang dikenakan cukai jauh lebih banyak daripada Indonesia. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melalui DJBC perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terhadap rencana ekstensifikasi cukai tersebut. Survei MBDK dilaksanakan seluruh kantor pelayanan bea cukai di Indonesia pada bulan Juni ini. Kegiatan survei market share MBDK dilakukan dengan mendata jumlah produk MBDK yang terjual per hari di gerai retail modern. Pada setiap Kabupaten diwakilkan minimal 4 (empat) gerai retail modern sebagai narasumber kegiatan tersebut sesuai dengan formulir yang diberikan. Setelah itu laporan hasil survei akan diserahkan secara daring kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC.
Rencana ekstensifikasi tersebut tujuannya adalah untuk memperluas pengenaan cukai terhadap beberapa barang yang memenuhi karakteristik sesuai undang-undang. Dengan harapan kedepan terdapat tambahan penerimaan dari sektor cukai yang kemudian berpotensi pula untuk dikembalikan kembali kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung seperti halnya DBHCHT.