Survei Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di Kepulauan Yapen, Papua

Bea Cukai Biak dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bapak Albert Bobby Prasetya bersama tim melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil tembakau pada tanggal 10 sampai dengan 12 Desember 2020 di wilayah pengawasan Bea Cukai Biak tepatnya di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Waropen (Distrik Waropen bawah dan Distrik Oudate) dan Kabupaten Kepulauan Yapen (Distrik Angkaisera dan Distrik Kepulauan Ambai) yang merupakan wilayah kepulauan di dekat Pulau Biak, daerah tersebut dapat dijangkau menggunakan kapal boat.


 


Kegiatan pemantauan ini dilakukan untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau dengan cara mendatangi langsung ke toko-toko yang menjual produk hasil tembakau. Selain itu, Bea Cukai Biak juga melakukan sosialisasi desain pita cukai 2020 agar masyarakat menghindari rokok ilegal.
Diharapkan Masyarakat Biak dapat paham bagaimana mengidentifikasi rokok ilegal dan melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal.