Sosialisasikan Aturan Terbaru dan Pemberian Fasilitas Barang Kiriman Penanganan COVID-19, Bea Cukai Magelang Mengudara

Magelang (19/5) – Munculnya pandemi COVID-19 telah menghambat jalannya kegiatan perekonomian di kalangan masyarakat, masyarakat kini telah beralih untuk membeli barang maupun makanan secara online baik melalui olshop maupun ojek online. Tak luput dari itu, belanja online barang kiriman dari luar negeri juga harus diwaspadai oleh masyarakat apalagi saat belanja online melalui media sosial tergiur dengan harga yang sangat murah atau berkenalan dengan orang asing karena banyak sekali kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat bea dan cukai untuk mentransfer sejumlah uang melalui rekening pribadi. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga ikut memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.


Untuk itu, Kantor Bea Cukai Magelang mengadakan kegiatan Talkshow di Radio Fast FM Magelang dan Radio Irama FM Purworejo untuk membahas tuntas mengenai aturan terbaru impor barang kiriman, baik melalui kantor pos maupun perusahaan jasa titipan, diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang berlaku mulai 30 Januari 2020 dan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada hari Jumat dan Senin, 15 dan 18 Mei 2020.


Bertindak sebagai narasumber, Siswanto, Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama tiga pegawai pelaksana menyampaikan aturan terbaru mengenai impor barang kiriman dan fasilitas barang kiriman penanganan COVID-19 berupa alat kesehatan, “Aturan terbaru berdasarkan PMK 119/PMK.010/2019 batas pembebasan bea masuk adalah untuk nilai barang paling banyak FOB USD 3 atau kurang lebih Rp 45.000/penerima/kiriman, diluar dari ongkos kirim (freight) dan asuransi (insurance). Barang dengan nilai s.d. 3 USD/penerima/kiriman mendapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPh pasal 22 impor namun tetap dikenakan PPN Impor. Nilai barang yang melebihi atau diatas FOB 3 USD sampai dengan 1500 USD/penerima/kiriman dikenakan pungutan negara atas Cost, Insurance, dan Freight (CIF) tanpa dipotong 3 USD atau dipungut seluruhnya. Untuk tarif bea masuknya adalah 7.5%, PPN 10%, dan PPh Impor 0%. Untuk Bea Masuk (BM) dan PDRI terhadap 3 komoditi barang yaitu Tas, Sepatu dan Produk Tekstil di kenakan tarif lebih tinggi, untuk Tas HS 4204 BM 15%-20%, Sepatu HS 64 di kenakan 25% - 30%, untuk Produk Tekstil HS 61,62,63 dikenakan BM 15%-25%, ditambah PPN 10?n PPh Impor 7,5% - 10%. Barang kiriman yang nilai pabeannya lebih dari FOB USD 1.500 di kenakan tarif umum atau sesuai BTKI, dan perlu diketahui bahwa impor barang kiriman untuk produk tas, sepatu dan produk tekstil itu sebesar 63?ri total importasi barang kiriman di Indonesia.” 


Sementara itu, untuk alat kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19 sesuai PMK 34/PMK.04/2020 dengan nilai kurang dari FOB USD 500 di berikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPnBM, dan dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Contoh barang yang diberikan pembebasan adalah handsanitizer 5 ltr, rapid test 50 pcs, PCR 50 pcs, masker dan sarung tangan 500 pcs atau 10 kotak dan beberapa barang yang lain. Sedangkan, untuk nilai barang diatas FOB 500 USD, sama-sama dibebaskan hanya saja harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Bea dan Cukai setempat dan nantinya akan diberikan persetujuan atas nama Menteri Keuangan. Untuk permohonan pembebasan fiskal itu harus dilampirkan rekomendasi dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) karena terkait aturan tata niaga impor, dimana untuk impor alat kesehatan itu sebenernya harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Tapi karena ini berhubungan dengan bencana pandemi, maka cukup rekomendasi dari BNPB.