Sosialisasi SE-22/BC/2020 tentang Pedoman Penentuan Objek Audit, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu
Jakarta – Senin, 31 Mei 2021, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Kembali menyelenggarakan Acara Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP). Agenda untuk bulan ini yaitu Sosialisasi SE-22/BC/2020 tentang Pedoman Penentuan Objek Audit, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu. Kegiatan PKP dibuka oleh Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Bapak Nugroho Wahyu Widodo. Narasumber kali ini yaitu diambil yaitu Bapak Andhy Julianto, Kepala Seksi Perencanaan Audit II dan Bapak Suparman, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Muda.
Penyusunan Surat Edaran nomor SE-22/BC/2021 tentang Pedoman Penentuan Objek Audit, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu dilatarbelakangi dalam rangka meningkatkan efektivitas penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu.
Adapun tujuan diadakannya PKP kali ini yaitu meingkatkan pemahaman peraturan dan ketentuan teknis di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan/atau peraturan teknis lain yang menunjang tugas, khususnya terkait Penentuan Objek Audit, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu, kinerja dalam pelaksanaan dan penyelesaian audit, dan tentunya kualitas dan mutu pelayanan.