Sosialisasi Relaksasi Perpajakan, Monitoring Mandiri dan IT Inventory
bcbogor.beacukai.go.id – BOGOR – Dampak pandemik Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak tersebut sehingga setiap bidang usaha tetap bisa berjalan dan produktif.
Salah satu langkah Pemerintah yang memberikan angin segar untuk dunia usaha adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020 terkait insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona serta PMK-83/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Untuk lebih memberikan pemahaman kepada para pengusaha Kawasan Berikat dan Gudang Berikat terhadap peraturan tersebut, Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Relaksasi Perpajakan, Monitoring Mandiri dan IT Inventory, Selasa (21/07).
Hadir sebagai narasumber yaitu Mohamad Prawignyo dan Theresia Ida Purnawati dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III yang menjelaskan tentang lima insentif pajak dalam mengantisipasi dampak ekonomi covid-19.
“Peraturan ini, selain bertujuan untuk memperluas sektor yang akan diberikan insentif perpajakan dengan memberi kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas, juga mengatur pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19” kata Theresia yang menjabat sebagai Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jabar III.
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa insentif pajak seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah, PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah sebagai stimulus bagi pengusaha kecil dan menengah serta insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30?mi menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dengan harapan agar ekspor dapat meningkat.
Sementara itu, dua insentif lainnya yaitu pembebasan Pph pasal 22 impor pengembalian pendahuluan dijelaskan secara rinci oleh prawignyo. Menurutnya, insentif pajak berupa pembebasan PPh pasal 22 impor diberikan kepada Wajib Pajak KITE, Kawasan Berikat dan sektor tertentu yang mencakup 721 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
“ini (insentif pajak), merupakan stimulus bagi industri dimaksud untuk tetap mempertahankan laju impor. Penerima insentif dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke saluran resmi DJP untuk mendapatkan pembebasan yang akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020” Kata Prawignyo selaku Pemeriksa Pajak Pratama pada Kanwil DJP Jabar III.
Dalam pertemuan ini, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) VI, Sasmita, dan Kepala Seksi PKC X, Pius Rahardjo, turut memberikan penjelasannya tentang PMK-83/PMK.04/2020, Monitoring Mandiri sesuai PER-02/BC/2019, dan aturan terkait implementasi dan kerahasiaan informasi IT Inventory TPB dan KITE berdasarkan PER-09/BC/2014.
Di sesi penghujung, diadakan sesi tanya jawab bersama keempat narasumber sebagai feedback dari pemahaman tentang materi sosialisasi dan mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Haryo Sendiko berharap, setiap perusahaan dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini dan memanfaatkan momentum insentif pajak demi kemajuan perusahaan.