Sosialisasi PMK 35 Tahun 2023, Pahami Ketentuan Baru Penerimaan Dokumen Impor Dengan SKA

Surabaya, 11-05-2023 - Bea Cukai Tanjung Perak terus berupaya memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi yang rutin dilaksanakan. Dalam kesempatan kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi mengenai Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sesuai dengan PMK 35 Tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 10 Mei 2023 ini diikuti oleh lebih dari 200 orang pengguna jasa melalui Microsoft Teams dan disiarkan secara langsung melalui Kanal YouTube bcperak yang ditonton oleh lebih dari 600 viewers.

   


Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pertama dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Iman Hakiki dan Petugas pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Fathoni Suganda. Secara garis besar beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK 35 Tahun 2023 adalah mengenai Prosedur penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA), tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA, tanda tangan eksportir/produsen, dan overleaf notes. Diharapkan dengan adanya sosialisasi rutin yang diadakan Bea Cukai Tanjung Perak ini dapat mendatangkan dampak positif bagi semua pihak khususnya dalam pemahaman terkait aturan kepabeanan.