Sosialisasi PMK-177/PMK.04/2019 dan SE-17/BC/2019
Buah Semangka Buah Pepaya
Ada yang baru nih, simak yaa
Banyuwangi(14/07) – Jika ada informasi baru, kurang afdhol rasanya bila tidak disosialisasikan. Sosialisasi daring atau online kali ini diikuti oleh peserta dari Seksi yang memiliki ruangan tersendiri untuk pita cukai. Seksi apakah itu? Tak lain, tak bukan adalah Seksi Perbendaharaan. Tapi, sosialisasi ini tidak membahas tentang pita cukai, namun terkait Pengelolaan dan Pengadministrasian yang dilaksanakan oleh bendahara penerimaan, yaitu Sosialisasi PMK 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai yang Telah Mengendap Ke Kas Negara dan SE-17/BC/2019 tentang Penatausahaan dan Penyajian Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan (UKPP) di Lingkungan DJBC.
Pemateri PMK-177/PMK.04/2019 dari Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, yaitu Ali Uraid dan Andi Setyo yang membawakan materi SE-17/BC/2019. Adapun peserta dari KPPBC TMP C Banyuwangi, Saniya Sandar selaku Kepala Seksi Perbendaharaan, I Putu Muda Kumbara selaku Plt. Kasubsi Penerimaan dan Administrasi Manifes, dan Muhammad Fathur Rozi selaku Pelaksana Pengembalian. Adanya sosialisasi terkait tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya ini dilatar belakangi oleh pengadministrasian yang kurang baik, adanya saldo mengendap yg tidak teridentifikasi serta temuan dari Aparat Pengawasan Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan.
Harapan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah semakin rapinya proses pengadministrasian dan penatausahaan dalam penyetoran saldo ataupun terkait utang kelebihan pembayaran.