SOSIALISASI PERATURAN TERBARU PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI


Bambang menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini terletak di beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) sebelum menganjukan NPPBKC. Perbedaan yang mendasar juga adalah pencatuman Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha pada nomor NPPBKC yang akan diterima oleh pengusaha BKC.
Dengan adanya sosialisasi ini, harapannya para pengguna jasa dapat memahami ketentuan yang baru sehingga proses bisnis kedepannya dapat berjalan lancar. Bea Cukai Gresik juga siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada pengguna jasa BKC.