SOSIALISASI PERATURAN TERBARU DENGAN 146 PENGUSAHA DI JAWA BARAT
Bekasi (06/12/2019) - Bea Cukai Bekasi dipilih Kantor Pusat DJBC untuk menjadi tempat berlangsungnya sosialisasi peraturan terbaru terkait Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat. Terpilihnya Bea Cukai Bekasi bukan tanpa alasan, Bekasi dipilih karena sebagian besar Gudang Berikat (GB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) berlokasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi.
Sosialisasi yang dikemas menjadi 2 sesi ini, dihadiri 146 pengusaha yang ada di wilayah pengawasan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat. 146 pengusaha ini terdiri dari 37 Pusat Logistik Berikat dan 109 Gudang Berikat. Kepala Kantor di lingkungan Jawa Barat juga hadir dalam sosialisasi ini.
Sesi pertama dikhususkan untuk membahas Peraturan Direktur Jenderal No. PER-14/09/BC/2019 dan No. PER-15 /09/BC/2019 tentang Pusat Logistik Berikat. Irwan, Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC, dan Dawny Kepala Seksi Nilai Pabean Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menjadi narasumber yang membahas PLB. Materi yang dibahas kali ini adalah Ketentuan Nilai Pabean di PLB yang tertuang dalam Pasal 13 PER-15/BC/2019 mulai dari mekasnisme penelitian nilai pabean dan persyaratan nilai transaksi.
Sedangkan sesi kedua membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu No. PMK-155/KM.04/2019 tentang Gudang Berikat. Wahyu Lafrias, Kepala Seksi Gudang Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC, menjadi pembawa materi kali ini. Beliau menyampaikan 3 prinsip dasar Gudang Berikat, yaitu Kemudahan Berusaha, Pengembanagn Fungsi dan Optimalisasi Pengawasan.
Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan pelaksanaan Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat dapat lebih mudah dilaksanakan, transparan, akuntabel, dan yang lebih penting dari semuanya adalah bisa mendorong dan mendukung kemudahan berusaha sehingga dapat menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBekasiBisa
#DukungKemudahanBerusaha