Sosialisasi Peraturan Pelekatan Pita Cukai Sesuai Kepemilikan (Kode Personalisasi) dan Peruntukan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau

<

Mataram, 26 April 2019 - Sehubungan dengan Instruksi Dirjen Bea Cukai No.01/BC/2019 Tentang Upaya DJBC Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram mengadakan Sosialisasi Peraturan Pelekatan Pita Cukai Sesuai Kepemilikan (Kode Personalisasi) dan Peruntukan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau. Kamis (25/04)
.
Bertempat di Ruang Rapat Favehotel Langko Mataram, diundang lebih dari empat puluh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada dibawah pengawasan Bea Cukai Mataram. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh I Wayan Tapamuka selaku Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tamu undangan yang sudah ikut berpartisipasi dengan datang ke acara ini.
Dipandu oleh Dimas Pratama selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Bayu Kristianto dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis beserta M. Alvin Harahap dan Lalu Danilah Utama dari Seksi Penindakan dan Penyidikan.
.
Dalam pemberian materi, selain dijelaskan ketentuan pelekatan pita cukai sebagai materi utama, dijelaskan juga meteri terkait anti rokok ilegal, pemuktahiran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) melalui online single submission atau OSS, pelaporan pencatatan barang kena cukai, pengasawan cukai, hingga sanksi administrasi dibidang cukai.
.
Selanjutnya kegiatan disambung dengan tanya jawab dan diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada PT. Tesco Sentosa sebagai pabrik dengan pembayaran cukai terbesar, dan PD. Radia sebagai pabrik dengan administrasi cukai terbaik.
.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini dapat mengedukasi pengusaha pabrik hasil tembakau, serta mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal khususnya hasil tembakau didaerah lombok dan sekitarnya.