SOSIALISASI PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pamekasan (31/10) - Bea Cukai Madura menerima kunjungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I yang diwakili oleh Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Selasa, 31 Oktober 2023. Maksud kedatangan tersebut adalah untuk memberikan sosialisasi PMK No. 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di bidang Kepabeanan kepada seluruh pegawai Bea Cukai Madura. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Bea Cukai Madura dan dipimpin oleh Heru Wahyudi, Kepala Pemeriksaan.
Heru membuka kegiatan dengan mengucapkan apresiasi atas kehadiran para pegawai Bea Cukai Madura untuk menerima sosialisasi tersebut. Meskipun sosialisasi ini terkait hal teknis di bidang kepabeanan, tetapi materi sosialisasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh pegawai agar mendapat pengetahuan dan pengalaman yang sama terkait penelitian ulang. Penelitian ulang sendiri memiliki pengertian sebagai kegiatan yang bertujuan untuk meneliti kembali dokumen yang telah diajukan oleh importir maupun eksportir ketika melakukan pemberitahuan kepabeanan. Penelitian ulang yang kemudian disebut Penul ini dilakukan pada tarif dan/atau nilai pabean untuk impor, dan tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang dan jumlah barang ekspor untuk pemberitahuan ekspor. Petunjuk teknis terkait Penul ini dilaksanakan melalui Perdirjen Bea Cukai Nomor 18 Tahun 2003. Penul dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean. Permohonan Penul dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai kepada Kantor Wilayah yang menangani Penul tersebut. "Penul ini sangat erat kaitannya dengan hukum. Oleh karena itu, dalam tahap perencanaan Penul ini dibutuhkan berkas dan data dukung yang semaksimal mungkin untuk melakukan penelitian secara objektif", ujar Heru.