Sosialisasi Pemuktahiran Data NPPBKC 28 Digit, LACK-11, dan CK-6 Secara Elektronik
Purwokerto (15/06/2020) - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepabenan dan cukai kepada pengguna jasa khususnya pengusaha Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi pemuktahiran data NPPBKC 28 digit, LACK-11, dan CK-6 secara elektronik melalui daring kepada pengguna jasa Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto pada hari Senin (15/6).
"Sosialisasi ini diadakan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dan sebagai upaya Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk melakukan peningkatan terhadap pelayanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa khususnya dalam hal ini pengusaha BKC" ungkap Eri Budho Priyono selaku Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai I, saat memberikan sambutan.
Eri menegaskan bahwa untuk NPPBKC 28 digit, bagi pengusaha yang belum mempunyai NIB diberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Namun, jika lebih dari tanggal 30 Juni 2020 tidak memiliki NIB maka tidak diberikan lagi akses penggunaan ExSIS.
"Sedangkan untuk LACK-11, Laporan Catatan Sediaan Barang Kena Cukai dilaporkan secara triwulan. Untuk laporan April-Juni jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2020 wajib dilaporkan via ExSIS"
"Untuk CK-6, dokumen perlindung pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya ke peredaraan bebas, diiwajibkan untuk membuat CK-6 via ExSIS yaitu untuk penyalur MMEA dengan kadar berapapun dan lebih dari 6 liter, Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol lebih dari 6 liter, dan Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar lebih dari 5 liter dan berjumlah lebih dari 6 liter per transaksi" jelas Eri.
Bertindak sebagai narasumber, Budi Catur Nugroho, pelaksana pemeriksa pada Subseksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menjelaskan mengenai pencatatan, "Pencatatan adalah suatu proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Intinya, ketika ada pemasukan dan pengeluaran barang harus ada pencatatan. Pencatatan bisa diselenggarakan secara manual/elektronik, yang dilakukan oleh pengusaha pabrik skala kecil, tempat penjualan eceran, penyalur skala kecil dan disimpan selama 10 tahun" tutur Budi.
Budi mengingatkan kembali mengenai sanksi administrasi jika tidak melaksanakan pencatatan."Bagi pengusaha yang wajib melakukan pencatatan, tetapi tidak melaksanakannya dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta"
Lebih lanjut Budi memberikan penjelasan dan simulasi secara langsung mengenai 10 langkah mudah dalam membuat LACK-11 via ExSIS dan 3 langkah mudah perekaman CK-6 via ExSIS.
Diharapkan dengan diadakan kegiatan sosialisasi Pemuktahiran Data NPPBKC 28 Digit, LACK-11, dan CK-6 Secara Elektronik dapat memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada pengguna jasa ditengah pandemi ini serta dapat memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien dalam pembuatan LACK-11 dan perekaman CK-6.