Sosialisasi Online Kawasan Berikat Mandiri Bea Cukai Bogor
bcbogor.beacukai.go.id – BOGOR – Langkah Pemerintah untuk menjadikan seluruh Kawasan Berikat di Indonesia menjadi Kawasan Berikat Mandiri (KBM) pada tahun 2022 kembali dimulai. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun roadmap pembentukan KBM dan akan dilakukan secara bertahap melalui Kantor Wilayah serta Pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diyakini berbagai pihak, KBM memiliki benefit yang tidak hanya memberikan kepastian dan kecepatan berusaha serta efisiensi biaya dan kecepatan layanan, tapi juga berimbas pada efisiensi SDM dan anggaran DJBC sehingga mampu meningkatkan citra positif bea cukai Indonesia di mata domestik dan dunia.
Dengan jumlah pengguna jasa yang sebagian besar adalah perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Bogor tengah gencar mensosialisasikan pembentukan KBM kepada perusahaan Kawasan Berikat dengan jenis profil layanan hijau menyusul 20 perusahaan yang telah lebih dulu mendapatkan fasilitas KBM.
Sebagai implementasi percepatan pembentukan KBM sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus corona (COVID-19), Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi KBM secara dalam jaringan / online kepada lima puluh Perusahaan Kawasan Berikat.
Sosialisasi online dengan menggunakan aplikasi Zoom dan Youtube Streaming ini dilakukan selama 2 hari, yaitu pada 24 Maret 2020 untuk Owner perusahaan dan 26 Maret 2020 untuk Pegawai bagian Ekspor Impor (Calon Liaison Officer) yang ditunjuk perusahaan. Sosialisasi berjalan lancar dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor, Tatang Yuliono yang memimpin jalannya sosialisasi menyampaikan pola pelayanan dan pengawasan KBM akan berbeda dengan Kawasan Berikat biasa. Pelayanan akan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan dan bersifat modern karena setiap kegiatan akan dipantau melalui CCTV dan Analisa IT Inventory.
Pengawasan Petugas Bea dan Cukai terhadap KBM akan tetap dilakukan tanpa menghambat proses pemasukan dan pengeluaran barang. Tatang menambahkan, Uji kepatuhan akan dilakukan secara random, pemeriksaan sewaktu-waktu, evaluasi periodik dan melalui mekanisme audit.
“Akan ada 4 tahapan yang dilakukan Bea Cukai Bogor untuk menjalankan proses ini, seperti uji coba, penetapan, evaluasi asistensi dan launching yang direncanakan dilakukan pada Juni 2020” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Bogor memberikan kesempatan untuk para peserta teleconference mengungkapkan kendala yang dihadapi sehubungan dengan akan diberlakukannya KBM di perusahaan. Kepala Kantor mengingatkan, agar perusahaan Kawasan Berikat tetap menjaga konsistensi IT Inventory sebagai subsistem akuntansi, CCTV dan compliance serta terus meningkatkan kompetensi pegawai terhadap ketentuan Kawasan Berikat.