Sosialisasi Monitoring Mandiri Perusahaan Kawasan Berikat
bcbogor.beacukai.go.id - BOGOR - Bea Cukai Bogor mengadakan Sosialisasi Monitoring Mandiri sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kegiatan monitoring pada TPB merupakan kegiatan pemantauan dan/atau pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas TPB yang dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas TPB mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya yaitu monitoring mandiri yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas TPB.
Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis (23/04) melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh seluruh perusahaan Kawasan Berikat yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor. Kepala Kantor Tatang Yuliono hadir membuka sosialisasi yang juga dihadiri oleh anggota Forum Komunikasi Perusahaan Berikat (FKPB).
Dalam sambutannya, Tatang menyampaikan bahwa monitoring mandiri dilakukan oleh semua Perusahaan Kawasan Berikat baik itu jalur merah, kuning, hijau, dan tidak terbatas pada Kawasan Berikat Mandiri. Kewajiban ini dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun dan berdasarkan surat pembentukan tim monitoring mandiri TPB yang ditandatangani oleh Direksi atau pimpinan perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
Lebih Lanjut, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) VI, Sasmita memaparkan mekanisme monitoring mandiri dengan tiga sasaran utama yaitu kesesuaian persediaan pada IT Inventory, kesesuaian pemberitahuan pabean dan hal-hal yang perlu dilaporkan. Tujuannya agar perusahaan dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasikan kinerja yang baik.
“Teknisnya, membandingkan persediaan yang ada di IT Inventory dengan hasil stock opname, apakah saldo yang selama ini dilaporkan memang fisiknya ada dan sesuai atau terdapat selisih. Dalam hal terdapat selisih, bisa segera diketahui” papar Sasmita.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan harus menentukan cut off periode monitoring mandiri sehingga bisa ditentukan jumlah saldo awal, pemasukan dan pengelurannya sampai ditemukan saldo akhir atau saldo buku.
“Saldo inilah yang akan dibandingkan dengan stock fisiknya. Adapun mengenai Surat Tugas yang diterbitkan Perusahaaan dan dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Bogor berfungsi sebagai informasi bahwa pihak perusahaan sedang melakukan monitoring mandiri”
Sasmita menambahkan, setelah berakhirnya monitoring mandiri, perusahaan wajib menyampaikan laporan dalam waktu maksimal 5 hari kerja dan kantor pelayanan akan menindaklanjuti maksimal 14 hari kerja. Tindak lanjutnya bisa berupa tiga hal yaitu membayar kewajiban, melakukan penyesuaian data pada skp dan/atau IT Inventory, ataupun perbaikan pemenuhan persyaratan TPB.
Sosialisasi monitoring mandiri dilaksanakan dua arah dengan memberikan kesempatan kepada para perwakilan perusahaan untuk berdiskusi tentang kendala yang nanti dihadapi. Selengkapnya mengenai materi sosialisasi monitoring mandiri dapat dilihat pada tautan berikut ini. UNDUH