Sosialisasi Kewajiban Penyalur dan Pengusaha TPE

Demi memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh penyalur dan pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Bea Cukai Sampit melakukan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019. Tim gabungan dari seksi Kepatuhan Internal dan Pelayanan, seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis beserta seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sampit, mengunjungi PT. Putra Niaga Bersama dan PT. Bulvari Prima Cemerlang. Kedua PT tersebut merupakan stakeholder dibawah pengawsan dari Kantor Bea Cukai Sampit yang merupakan penyalur dan pengusaha TPE MMEA.

Ibu Sri Sundari, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan tentang cara pembukuan dan pencatatan kepada stakeholder tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 dan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang kewajiban melakukan penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan bagi penyalur, pengusaha pabrik dan penguasaha penjual eceran MMEA yang memiliki izin. Dengan adanya sosialisasi yang telah diberikan ini, diharapkan para stakehoolder lebih memahami dan mengerti kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai penyalur maupun pengusaha TPE MMEA.