Sosialisasi Ketentuan Perizinan Pendidikan di Luar Kedinasan Bagi Pegawai

Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.01/2020 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan. Kegiatan yang dikoordinasikan oleh Bagian Umum Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I ini berlangsung secara virtual.

Dari KPPBC Pasuruan ikut dalam acara tersebut: Heru Susanto (Kasubbag Umum), Indra Isnugrahadi (Kasi Kepatuhan Internal), beserta tim yang mengelola SDM.

Diharapkan dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat menyamakan pemahaman tentang perizinan pendidikan bagi pegawai Bea Cukai serta mendorong pegawai Bea Cukai untuk terus mengembangkan potensi diri dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.