Sosialisasi Ketentuan Barang Impor, Pemenuhan Izin atas Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan

Makassar (5/11) - Bertempat di Four Point by Sheraton Makassar, PT Anindya Wiraputra Konsult mengadakan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah mengenai Barang Beredar yang Berasal dari Impor


Bea Cukai Makassar turut hadir memberikan sosialisasi mengenai ketentuan tatalaksana impor kepada para importir di wilayah Indonesia Timur. Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran sebagai Industrial Assistance. Sehingga selalu berupaya mendukung kelancaran arus barang agar industri dalam negeri dapat berkembang. Turut hadir sebagai narasumber: - Iman Kustiaman, Direktur Impor Kemendag, - ?I Made Wijaya, Kepala Subditektorat Klasfikasi Barang DJBC. - ?Erizal Mahatama, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar
Ardi Poeloengan, General Manager PT Anindya Wiraputra Konsult menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme peserta yang hadir dan berharap materi yang disampaikan oleh para narasumber mampu menjadi ilmu yang bermanfaat.