SOSIALISASI KENTENTUAN DI BIDANG CUKAI HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA KEPADA PENJUAL VAPE
Banyuwangi – Kamis (18/10/2018) Bea Cukai Banyuwangi mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai terkait Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang diatur dalam PMK – 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau kepada Penjual Vape di wilayah Banyuwangi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah Banyuwangi, sebagai langkah Bea Cukai untuk meningkatkan peran aktif untuk mendorong Industri khususnya UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini selain bertujuan untuk mengedukasi para Penjual Liquid Vape, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong UMKM dalam mengembangkan usahanya, terlebih lagi hingga ke manca Negara.
Sosialisasi kali ini terkait ketentuan mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya khususnya menyinggung tentang E-Liquid yang ada dalam Vape, Yang dimaksud dengan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya itu sendiri adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Dalam peraturan tersebut terdapat 4 produk yang dikategorikan sebagai HPTL yaitu Ekstrak dan Esens Tembakau, Molasses, Tembakau Hirup (Snuff Tobacco), dan Tembakau Kunyah (chewing tobacco). Keempat produk tersebut dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari harga penjualan eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik/ Importir. Kemasan HPTL yang diperbolehkan adalah dalam bentuk cairan hanya boleh dalam bentuk kemasan 15/30/60/100 ml, dalam bentuk batang (non – sigaret) maksimal 20 batang, dan dalam bentuk kapsul paling sedikit 5 kapsul, sementara dalam bentuk molasses dalam bentuk 25/50/100/250/1000 gram, untuk bentuk lainnya paling banyak 100 gram. E-Liquid termasuk kedalam golongan Ekstrak dan Esens Tembakau, cairan E- Liquid ini sebagian besar mengandung nikotin yang berasal dari tembakau, sehingga cairan E-Liquid ini termasuk dalam kategori Produk Hasil Tembakau. Seusai dengan amanah UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai, produk hasil tembakau termasuk dalam kategori barang kena cukai. Pengenaan Cukai pada E-Liquid adalah merupakan langkah intensifikasi cukai yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur hal tersebut dalam ketentuan Cukai, terhitung mulai 1 Oktober 2018, produk HPTL yang beredaran di pasaran ini sudah harus dilekati oleh pita cukai.
Sosialisasi ini juga mendapat respon yang baik dari para Penjual Vape di sekitaran Banyuwangi dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk – produk HPTL tersebut.
Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama dengan para Penjual Vape