Sosialisasi Impor Barang Kiriman

Sosialisasi Impor Barang Kiriman

"Kenali dulu sebelum belanja lewat e-commerce, terlebih barangnya dari luar negeri. Biar ga kaget, kalo tiba-tiba keluar tagihan perpajakannya. Heheheee" - MinIsun

Banyuwangi (15/05) - Hai SobatIsun, MinIsun kembali lagi nih dengan parade berita terkini terkait barang kiriman. Nah, apa sih barang kiriman itu Min? Kalau aku sering belanja online dari luar negeri termasuk barang kiriman ga ya? Dari pada penasaran, yuk simak baik-baik.

Dewasa ini, memang e-commerce banyak digandrungi oleh masyarakat. Tiap tahun grafik peminatnya selalu meningkat. Nah, kebetulan banget nih, Bea Cukai Banyuwangi telah mengikuti sosialisasi terkait barang kiriman yang dibawakan oleh Anjhu Hamonangan Gultom, Kasi Impor I Direktorat Teknis Kepabeanan. Jadi SobatIsun, yang dimaksud barang kiriman itu tidak melulu kita impor barang dari luar negeri loh. Tapi, kita ekspor pun juga bisa dikatakan barang kiriman asalkan barang yang kita ekspor atau impor melalui pos yang ditunjuk (Pos Indonesia) atau Perusahaan Jasa Titipan, seperti JNE, JNT, dan jasa ekspedisi lainnya.

Sesuai aturan terbaru PMK 199/010/2019 terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, yang semula dikenakan tarif pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila barang kiriman tersebut melebihi batas pembebasan sebesar USD 75, kini batas pembebasannya diturunkan menjadi USD 3.

Mengapa USD 3 Karena menurut data statistik barang kiriman 2 tahun terakhir, paling banyak masyarakat Indonesia impor barang dengan nilai sekitar USD 3. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan level playing field untuk melindungi industri lokal agar tidak tergeser oleh produk-produk luar negeri.

Disisi lain, untuk produk tertentu seperti tas, sepatu, dan produk tekstil dikenakan tarif khusus. Untuk tas dikenakan tarif bea masuk 15-20%, sepatu 25-30%, dan produk tekstil 15-25%. Sedangkan untuk buku ilmu pengetahuan bea masuknya 0%.

Semoga dengan adanya peraturan terbaru ini, mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan mampu melindungi industri kecil menengah (IKM)