Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Menyapa Kelompok Petani Tembakau

Hai SobatIsun!

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kembali direalisasikan sebagai upaya mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dijalankan dengan menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya Dsn. Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro (17/05).

Pada acara sosialisasi tersebut, audiens yang hadir adalah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Petani Tembakau. Sambutan pembuka disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Banyuwangi, Mahrawi yang mengatakan bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah bukti nyata sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai untuk mengajak masyarakat memerangi rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan damai. Mahrawi juga menyampaikan perkenalan tentang tugas dan fungsi Satpol PP berorientasi dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Memasuki inti acara sosialisasi, narasumber dari Bea Cukai Banyuwangi, Chacha, menyampaikan tentang beberapa hal yang perlu dibagikan kepada masyarakat, dimulai dari perkenalan instansi Bea dan Cukai, lalu fokus ke pembahasan tentang pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan modus peredaran rokok ilegal. Chacha mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi aktif dalam menggempur peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan kepada Bea Cukai Banyuwangi atau Satpol PP Banyuwangi jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Sosialisasi berjalan aktif dan mendapat perhatian penuh oleh audiens yang hadir. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan kepada narasumber tentang materi yang telah disampaikan.
Secara keseluruhan, acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Semoga dengan pelaksanaan sosialiasasi ini dapat menyadarkan masyarakat dampak negatif dari rokok ilegal dan memotivasi masyarakat untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal.