Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Ketentuan Cukai di Jawa Timur
Jakarta, 29-09-2025 – Bea Cukai semakin intensif menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Jawa Timur. Kegiatan ini digelar serentak oleh Bea Cukai Kediri, Malang, dan Sidoarjo dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa upaya masif sosialisasi cukai di Jawa Timur menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
Di wilayah Kediri, jajaran Bea Cukai melaksanakan sosialisasi dengan metode door to door (10/09). Petugas mendatangi toko dan warung di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, guna memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatifnya terhadap penerimaan negara, serta sanksi hukum bagi pengedar maupun pelaku.
Tak hanya itu, Bea Cukai Kediri juga berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal” (25/09). Sosialisasi ini menyasar pedagang kelontong dengan pesan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kegiatan serupa turut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Satpol PP Kabupaten Nganjuk di Jolotundo Edupark, serta sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Jombang yang melibatkan satuan perlindungan masyarakat (linmas). Edukasi ini menekankan peran strategis aparat daerah dan linmas sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Upaya edukasi juga berlangsung di Malang Raya. Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang menyelenggarakan talkshow bertema “Gempur Rokok Ilegal” yang ditayangkan di JTV (10/09). Dalam acara tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pidana, hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan dan kesejahteraan.
Selain itu, Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi bersama Satpol PP Kota Batu yang menyasar ketua RW di Kecamatan Bumiaji. Masyarakat diajak mengenali pita cukai asli dan memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Tak hanya kampanye lapangan, edukasi juga dilakukan melalui forum akademis, seperti Public Hearing Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026 di Aula Bea Cukai Malang dan “Kelas Cukai Online” yang rutin diselenggarakan untuk pengguna jasa.
Di Kabupaten Sidoarjo, sinergi pencegahan peredaran rokok ilegal diwujudkan melalui sosialisasi ketentuan cukai di Kantor Kecamatan Krembung (18/09). Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, serta pejabat daerah, termasuk unsur DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Selain menyampaikan cara mengenali rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga menekankan pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung program penegakan hukum, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan preventif ini, diharapkan masyarakat semakin paham risiko rokok ilegal dan bersedia menolak peredarannya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menekankan aspek pencegahan melalui edukasi yang melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan,” tutup Budi.