Sosialisasi dan Sharing Session Tentang Returnable Packages

Belawan – KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Selasa (22/3), menyelenggarakan  Sosialisasi dan Sharing Session Returnable Packages (kemasan yang dipakai berulang-ulang). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II, KPPBC TMP Belawan dengan narasumber Kepala Seksi Administrasi Manifes, Bpk. Gunawan Tambunan.

  

Acara ini dibuka oleh Bpk. Adhar Is selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mewakili Kepala Kantor. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa acara Sosialisasi dan Sharing Session ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menambah pemahaman pengguna jasa atas peraturan kepabeanan tentang Returnable Packages.

  

Pada sesi pemaparan, Bpk. Gunawan melakukan refresh kembali dasar hukum terkait Returnable Packages yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor khususnya Pasal 45 dan Lampiran VIII huruf I.

Lebih lanjut, Beliau memaparkan secara detil persyaratan dan prosedur pemberian ijin Returnable Packages, prosedur importasi dan eksportasi Returnable Packages, kewajiban mengekspor Returnable Packages dan sanksinya jika tidak mengekspor dan kewajiban membuat laporan setiap 6 (enam) bulan.

Peserta Sosialisasi dan Sharing Session sangat antusias dalam sesi diskusi, beberapa tema yang didiskusikan diantaranya: pentingnya pencantuman nomor Surat Keputusan (SKEP) Ijin Returnable Packages (yang berisi komoditas) di Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang guna memantau arus keluar/masuk serta saldonya; pentingnya memperhatikan masa berlaku ijin Returnable Packages;memastikan kuota Returnable Packages dalam SKEP ijin mencukupi kebutuhan ekspor/impor; kendala-kendala terkait importasi/eksportasi Returnable Packages; perlunya pelaporan pemasukan/pengeluaranReturnable Packages di luar Kantor Pabean penerbit ijin baik kepada Kantor Pabean Penerbit Ijin maupun kepada Kantor Pabean Pemasukan/Pengeluaran; dan Returnable Packages yang diimpor harus ada inward manifest /BC 1.1 terlebih dahulu untuk kepentingan crosscheck dokumen.

Harapan akhir acara ini yaitu dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan peraturan kepabeanan terkait Returnable Packages.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan