Sosialisasi dan Koordinasi Penetapan Kawasan Pabean dan TPS

  

BELAWAN -  Untuk menyegarkan kembali pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.04/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PDJBC) No. PER-6/BC/2015tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) Belawan untuk yang kedua kalinya melakukan Sosialisasi dan Koordinasi Penetapan Kawasan Pabean dan TPS kepada para pengusaha Kawasan Pabean dan TPS. Sosialisasi tersebut diadakan pada hari Kamis, 11 Pebruari 2016 di Ruang Rapat Utama KPPBC TMP Belawan dengan narasumber Bpk. Suprayitno selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Bpk. Ahmad Anwar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III dan Bpk. Bambang Priyono selaku Kepala Seksi Pengolahan Data Dan Administrasi Dokumen.

  

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala KPPBC TMP Belawan, Bpk. Lupi Hartono. Dalam sambutannya beliau berpesan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, penetapan sebagai kawasan pabean atau TPS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK No. 23/PMK.04/2015 (07 April 2015) masih tetap berlaku sampai berakhir keputusan tersebut, dan maksimal 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya PMK tersebut. Sehingga, pada tanggal  07 April 2016, penetapan Kawasan Pabean dan TPS harus sudah sesuai dengan peraturan yang baru tersebut.

Pada paparan materi, Bpk. Suprayitno dan Bpk. Ahmad Anwar menjelaskan tatacara dan persyaratan permohonan penetapan Kawasan Pabean dan TPS serta kewenangan penetapannya. Hal-hal yang baru dalam PMK 23/PMK.04/2015 & PDJBC-06/BC/2015diantaranya yaitu persyaratan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan/bandara (Otoritas Pelabuhan/Bandara); surat pernyataan kesanggupan bayar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang telah ditandasahkan oleh notaris; kewenangan penetapan pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan; penyediaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai; daftar alat ukur & penyimpanan curah disertai hasil peneraan dari instansi terkait (untuk TPS barang curah); pengaturan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dengan Karantina; penyampaian data pemasukan dan pengeluaran barang secara real time ke sistem komputer pelayanan Pabean (TPS Online) dan pengaturan pemindahan lokasi penimbunan (PLP).

Bpk. Bambang Priyono melakukan asistensi pelaksanaan TPS Online sesuai dengan Petunjuk Integrasi Aplikasi. TPS Online dilakukan dengan mengintegrasikan sistem komputer yang digunakan oleh pengusaha TPS ke sistem komputer pelayanan kepabeanan, sehingga diharapkan Pejabat Bea Cukai dapat memantau barang yang keluar dan masuk dari/ke TPS secara real time.

Para pengusaha Kawasan Pabean & TPS wajib mematuhi ketentuan dari PMK 23/PMK.04/2015 & PDJBC-06/BC/2015tersebut agar Petugas Bea dan Cukai dapat meningkatkan pengawasan dan monitoring kondisi TPS.

 

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan