SOSIALISASI DAN ASISTENSI PITA CUKAI BERPEREKAT
Semarang (06/05) – Merujuk pada Nota Dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai tentng penegasan peraturan dan ketentuan pelekatan pita cukai berperekat, Bea Cukai Semarang melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau lainnya (HTPL). Kunjungan tersebut bertujuan untuk sosialisasi dan asistensi ketentuan pelekatan pita cukai berperekat.
<<
Kasi PKC VII Erie Widiatmoko dalam kesempatan kali ini melakukan sosialiasi dan asistensi pada perusahaan MMEA yaitu PT. Ganesa Tirta Raharja dan PT. Savana Tirta Makmur yang sedang dalam proses pelekatan pita cukai pada produk yang dihasilkan. Erie menegaskan bahwa pelekatan pita cukai harus sesuai dengan ketentuan diantaranya pita cukai yang dilekatkan pada kemasan produk tersebut harus sekali pakai dan rusak apabila dibuka untuk dikonsumsi.”Pita Cukai adalah salah satu bentuk pungutan negara, karena itu dalam pelekatannya harus benar dan sesuai dengan ketentuan, karena terdapat hak negara berupa peneriman di bidang cukai” jelas Erie.
<
Kegiatan asistensi dan sosialisasi tersebut sudah berlangsung dari 30 April 2019 dan direncakan sampai 6 Mei 2019, Hal ini untuk menyamakan pemahaman perusahaan-perusahaan MMEA dan HTPL dalam pelekatan pita cukai berperekat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
<
Bea Cukai Makin Baik
Bea Cukai Semarang Lebih Fokus Lebih Baik